Miris!! Tambal Sulam Pembangunan SPAL Desa Laksana, Diduga Amburadul Serta Langgar UU KIP
Tangerang| Banten, Lipsusmedia.com – Proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) dari Anggarkan Dana Desa Tahun 2022 yang berlokasi di Kampung Laksana Barat Rt 003/002, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang diduga tambal sulam pada pembangunan SPAL tersebut di duga amburadul. Rabu ( 15/06/2022)
Saat wartawan lipsusmedia.com menyambangi kelokasi kegiatan, pembangunan tersebut Terpantau tanpa adanya pembongkaran pondasi pembangunan lama, melainkan langsung di plester, seolah terkesan seperti baru
Kemudian dari papan proyek pun sebagai informasi publik, di lokasi kegiatan proyek pun tidak terpampang di mana dalam aturan undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) Pasal 52 nomor 14 tahun 2008 yang menyebutkan, ‘Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, Tidak memberikan, Dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, Dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, Di kenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima juta rupiah (Rp. 5.000.000,00)
Cecep selaku Ketua LSM DPW APKAN BANTEN saat dimintai keterangan terkait pembangunan SPAL tersebut saat dikonfirmasi mengatakan,”
“Boleh saja pemasangan menggunakan bata belah bekas pondasi lama juga, asalkan pondasi lama itu dibongkar dulu.
Jangan pondasi bangunan lama tidak dibongkar melainkan langsung di plester.” Ucap Cecep
Lebih lanjut Cecep mengatakan , “kami akan layangkan surat konfirmasi klarifikasi kepada Kepala Desa Laksana apa yang jadi temuan kami dilapangan dan tidak adanya papan impormasi publik,
Karena dalam amanah UU KIP nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang papan proyek, dimna membuat jenis kegitan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,
Sampai berita ini diterbitkan kepala Desa Laksana tidak ada dikantor dan belum bisa untuk di konfirmasi.” Tutupnya.
(Irfan)