Kurangi Volume Pada Pembangunan SPAL Di Kampung Gabusan Kemeri Dan Disinyalir Langgar UU KIP
Tangerang, Lipsusmedia.com – Pembangunan saluran pembuangan air limbah (SPAL) bak segitiga terbalik, Kuat dugaan adanya pengurangan volume pada pembangunan SPAL yang berlokasi di Kampung Gabusan Rt 14/03, Desa Ranca Labuh, Kecamatan Kemeri, Kabupaten Tangerang
Pasalnya, Saat wartawan menyambangi pembangunan tersebut terlihat seperti kerucut terbalik pada pembangunan SPAL, Dari pondasi bagian bawah mengecil dan pada bagian atas membesar. Disisi lain wartawan dan anggota LSM DPC Geram Banten melakukan uji ukur ketebalan volume
“Setelah kami melakukan uji ukur di bagian volume bawah 16 cm dan volume ketebalan atas 20 cm.
Lanjut, seharusnya volume ketebalan bawah lebih tebal dari bagian atas agar tembok saluran air itu kokoh. Ucap LSM
Kuat dugaan adanya penyimpangan dari pembangunan tersebut, dari volume ketebalan dan papan proyek yang tidak terpampang dilokasi ,yang seharusnya di pasang sebagai landasan informasi jenis proyek.
Didalam rencana anggaran biaya (RAB) sudah jelas tertera pembuatan biaya papan proyek, Namun diduga oleh oknum kontraktor anggaran tersebut tidak dibelanjakan untuk pembuatan spanduk nama proyek
Karena dalam amanah undang-undang keterbukaan informasi publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, Dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh Negara wajib memasang papan proyek, Dimana membuat jenis kegiatan, Lokasi proyek, Nomor kontrak, Waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dan pada pasal 52 nomor 14 tahun 2008 UU kip yang menyebutkan, ‘Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, Tidak memberikan, Dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, Dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, Di kenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima juta rupiah (Rp. 5000.000,00).
( Irpan )