KEGIATAN JOGGING TRACK DI AREA SETADION MINI MEKAR BARU, DI DUGA ACAK ACAKAN DAN LANGGAR UU KIP
KABUPATEN TANGERANG, Lipsusmedia.com – Pembangun jogging track di area setadion mini Mekar Baru, di duga acak acakan akibat minimnya pengawasan dari Pemerintah terkait, Jumat 01/07/2022.
Saat awak media mengkompirmasi kepada keamanan setadion mini yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan ,” saya ga tau bang, yang kegitan ini soalnya dari kemarin juga saya ga lihat, bahkan pelastik aja yang buat amparan ketua KOK yang beli bang ,” ucapanya
Dalam amatannya Suci Fazi Nasution selaku aktivis pemerhati pembangunan dari LSM GPBB (Gerakan Pemuda Banten Bersatu) di lokasi mengatakan ,” Dalam amatan saya lihat paving block yang digunakan untuk kegiatan jogging trek ini bermutu K Campur, indikasinya terlihat jelas secara kasat mata serat dan warna yang ber- beda beda ,” terang Suci
Lebih lanjut suci juga menyampaikan bahwa minimnya pengawasan yang menyebabkan betapa beraninya pihak suplayer dan pelaksana/Pemborong yang di tudingnya telah berbuat culas dan melanggar UU KIP ,” ucap Suci
Kemudian dari papan proyek pun sebagai informasi publik, di lokasi kegiatan proyek pun tidak terpampang di mana dalam aturan undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) Pasal 52 nomor 14 tahun 2008 yang menyebutkan, ‘Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, Tidak memberikan, Dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, Dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang-undang ini, Di kenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima juta rupiah (Rp. 5.000.000,00)
Sampai berita ini diterbitkan pihak plaksana susah ditemui untuk di kompirmasi ,” tutupnya
(Aryanto)