Proyek Paving Block di Perumahan Taman Balaraja, Desa Perahu Disinyalir Asal Jadi Serta Kualitasnya Sangat Rendah
TANGERANG, Lipsusmedia.com – Demi meraup keuntungan banyak, Proyek paving block yang saat ini sedang di kerjakan di Perumahan Taman Balara, RT 04 RW 07 Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya, yang di duga akibat minimnya pengawasan dari pihak Kecamatan, dan di duga proyek siluman alias sangkuriang, proyek yang dalam pengerjaan tidak dipasang papan impormasi Publik disinyalir asal jadi,
Pasalnya, tumpang tindihnya kegiatan antara paving lama yang tidak dibongkar serta sistem pemadatannya tidak dilakukan pelaksana, Pekerjaan proyek yang sudah berjalan dan hampir selesai ini yang terkesan tidak transparan karena terkesan tertutup, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui berapa jumlah anggaran untuk kegiatan tersebut serta jumlah volume dan CV apa yang mengerjakannya karena dilokasi kegiatan tidak terlihat papan informasinya, Selasa (12/07/2022).
Salah satu pekerja yang tidak mau di sebut namanya, saat di konfirmasi oleh Beberapa awak media mengatakan,” kegiatan ini punya pa Peri orang Balaraja sama Pa Asep orang merak, kalau masalah kegiatan mah saya denger dari aspirasi Dewan bang,” ucapnya
Suci Fauzi Nasution Satgas LSM Gerakan Pemuda Banten Bersatu (GPBB) DPW Tangerang, mengatakan saat ke lokasi mengungkapkan Kegiatan yang berada di Perumahan Taman Balaraja, Desa Perahu, ini saya katakan tidak beres karena di duga proyek tersebut persis proyek siluman, yang kerja juga bak sangkuriang, kok asal jadi aja, tidak dilakukan pemadatan atau silinder” ucapnya
Pada saat pelaksanaan di area lokasi tidak terpasang papan informasi publik ( PIP) karena itu salah satu syarat agar publik mengetahui berapa jumlah volumenya, berapa nilai Pagu yang dianggarkan, dan CV apa yang mengerjakannya, saya rasa pihak pelaksana sudah jelas melanggar UU informasi Publik,” terang Suci Fauzi Nasution
Karena didalam amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan Nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek menurut Suci Fauzi Nasution merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Sampai berita ini di terbitkan pihak plaksan susah di hubungin.
(Karman/Aryanto/ALD)