Kegitan Paving Block di Desa Koper Kecamatan Kresek, Diduga Tidak Sesuai Spek
Kabupaten Tangerang | Kresek, Lipsusmedia.Com – Kegiatan paving blok di Kampung Pasir Seupang, RT 008/003 Desa Koper, Kecamatan Kresek, menuai pertanyaan, pasalnya kegiatan tersebut diduga tidak sesuai spek, Selasa (12/07/2022)
Kartusi selaku LSM Kabid KAM PK Trisula Bakti Nusantara, mengatakan ,” Dalam kegiatan tersebut diduga pihak pelaksana kegiatan telah melanggar Undang Undang Keterbukaan Inpormasi Publik (KiP) karena pada saat kami melihat dilokasi kegiatan tidak terpasang papan proyek nya ” ujar kartusi
Pada saat pelaksanaan di area lokasi tidak terpasang papan informasi publik ( PIP) karena itu salah satu syarat agar publik mengetahui berapa jumlah Volumenya, berapa nilai Pagu yang dianggarkan, dan CV apa yang mengerjakannya, saya rasa pihak pelaksana sudah jelas melanggar UU informasi Publik,” terang Kartusi
Karena didalam amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan Nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Dimana seharusnya dalam setiap pelaksanaan kegiatan, yang menggunakan anggaran dari pemerintah harusnya memasang papan proyek agar publik tahu.
“Kemudian dari cara pemasangan paving Block nya, tidak menggunakan hamparan agregat sebagai dasar untuk pengerasan bawah serta dari pemadatn pun tidak ada, hanya di hampar menggunakan pasir abu saja saya rasa kegiatan tersebut diduga tidak sesuai spek” jelas Kartusi
” Utuk itu, Kami meminta kepada pihak terkait agar turun Ke lokasi kegiatan untuk mengecek dan mengevalusi kegiatan paving Blok yang berada di Kampung Pasir Seupang RT 008/003 Desa Koper kecamatan kresek ” Tutup Kartusi
(Red/Tim)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health