GPBB dan PPBNI Suka Mulya Tuding Pelaksana Rehabilitasi Jalan di Ceplak Abaikan KIP
Kab.Tangerang, Lipsusmedia.com – Gerakan Pemuda Banten Bersatu bersama Ketua PPBNI Kecamatan Suka Mulya Mensinyalir/Menuding Pelaksana Rehabilitasi Jalan Ceplak Balaraja terindikasi menyimpang (Rabu, 13/Juli 2022)
Melalui Suci Fauzi Nasution, GPBB menemukan sejumlah kejanggalan tata sarat jurlak jurnis yang diabaikan oleh Pelaksana “satu tau ke Mas Dede hadir tanpa di dampingi Bang Jack saat rekan rekan ormas membuat Mou terkait lalu lintas dan pengamanan atau kondusiftas, hasil pertemuannya sampai saat saya belum dengar, tapi bukan itu yang saya ingin katakan, dalam patauan saya selama sepekan ini, Pelaksana kegiatan rehabilitasi jalan Ceplak-Balaraja telah mengabaikan Undang Undang KIP, belum saya ketahui jelas letak Direksikeet dan Papan Nama Proyek, serta tata cara pembongkaran beton lama yang sudah sangat sangat merugikan masyarakat banyak, kenapa tidak bertahap atau sebelah sebelah dulu yanh dihancurkan?”terangnya
Sementara itu, Ketua PPBNI Aldi R juga mengutarakan hal senada “Penghancuran, pembongkaran dan pengangkutan puing saya amati telah menyalahi prosedure, seharusnya biaya angkut dan biaya pengadaan tempat merupakan item kewajiban pelaksana atau perusahaan pemenang lelang, sekali pun ada pihak yang bersedia menampung puing itu tetap saya wajib secara prosedural biaya angkut atau mobilsasi puing mesti dikeluarkan oleh perusahaan pelaksana yang ditunjuk, aplikasi nya yang saya tau selama lebih dari sepekan ini Pelaksana telah mengelabui publik dengan memberikan puing itu secara cuma cuma guna menghindari biaya mobilisasi dan lokasi, puing bongkaran beton itu merupakan jenis limbah B3″terang Aldi
Dalam pantau awak media, lalu lalang kendaraan R2 dan R4 diatas Beton yang tengah dihancurkan riskan terjadi nya insiden laka lantas, jalan berlubang lubang serta puing puing tersebut terasa tajam, ban kendaraan R2 milik awak media turut koyak tergores puing hari ini
GPBB dan PPBNI Kecamatan Suka Mulya berpesan agar para pihak terkait, Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang, PPK, PELTEK dan Konsultan Pengawas dapat sesegera memberikan pencerahan teguran agar pelaksana kegiatan dapat terbit.
(Karman/Aryanto)