Parah !! Kegiatan Swakelola Rehabilitasi RTLH di Desa Parahu Kecamatan Sukamulya, Diduga Dipihak ketiga kan
Tangerang | Sukamulya, Lipsusmedia.Com – Pemerintah Desa Parahu Kecamatan Sukamulya sedang membangun Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni milik bapak Yusuf yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DDS) tahun 2022.
Kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni tersebut beralamat di Kampung Leuweung Gede, RT 02/02 Desa Parahu Kecamatan Sukamulya Kabupeten Tangerang Banten.Kamis ( 14/07/22)
Pada saat awak media bersama Lembaga mendatangi di lokasi kegitan, bahwa Rehabilitasi rumah tidak layak huni milik bapak Yusuf tersebut diduga di pihak ketiga kan kepada salah seorang pemborong dari Cisoka, oleh pemerintah Desa Parahu, padahal didalam aturannya apabila kegiatan milik Desa sistem cara pengerjaannya harus secara Swakelola, artinya Desa lah yang mengelola
Saat diwawancara oleh wartawan, salah seorang pekerja berinisial DD mengatakan ” Kami bekerja hanya berdua pak, dan pemborong nya orang Cisoka namanya pak Edi ” ucap DD salah satu pekerja dengan bahasa polos
Menyikapi hal ini, Kartusi selaku Kabid Kam LSM Trisula Bakti Nusantara Kabupaten Tangerang angkat bicara
” Kok bisa sih kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang anggarannya dari Dana Desa ( DDS) tahun 2022 ini Dipihak ketiga kan kepada salah seorang pemborong, ada apa ini dengan kepala desa Parahu? ” Tanya Kartusi, sambil menggeleng gelengkan kepala.
” Dana Desa itu tidak boleh Dipihak ketigakan atau dikerjakan oleh seorang kontraktor, karena Dana Desa itu bersifat swakelola , berarti Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK) Desa, Jika Dana Desa Dipihak ketigakan, berarti Tim Pelaksana Kegitan ( TPK) Desa tidak difungsikan ” jelas kartusi
” Untuk itu, Kami meminta kepada instansi terkait agar segera menindak tegas kepada kepala desa yang telah semena mena terhadap aturan pemerintah, ini sudah jelas pelanggaran ” Cetusnya
Diketahui dari papan informasi atau papan proyek, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kecamatan Sukamulya Desa Parahu.
APBDes Tahun Anggaran 2022
Bidang : Pelaksanaan pembangunan Desa
Kegiatan : Rehab Rumah Tidak Layak Huni
Lokasi : Kampung Leuweung Gede, RT 02/02
Volume : 1 Unit
Jumlah Biaya : Rp 25.000.000. 00,-
Sumber Dana : Dana Desa ( DDS)
Pelaksana : Secara Swakelola
(Tim)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health