Akibat Minimnya Pengawasan Serta Langgar UU KIP, Kegiatan Paving Block Di Kampung Perahu Rt 01/04 Desa Perahu Amburadul
Tangerang| Sukamulya, Lipsusmedia.com – Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) Pk Trisula Bakti Nusantra Saat meninjau dilokasi kegiatan Paving block, yang berada di Kampung. Perahu RT 01/04 Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya, yang di duga dikerjakannya asal asalan, serta langgar UU KIP, Rabu (20/07/2022.)
Pasalnya kegitan paving block yang sedang berjalan itu tidak ada papan proyek, serta di kerjakannya asal aja, dari paving lamanya tidak di bongkar serta dari segi pemadatan pun tidak ada serta hamparan batu becsos pun tidak merata, dan Diduga bermasalah dan perlu di evaluasi kembali oleh pihak terkait,
Saat dikonfirmasi oleh awak media dan juga LSM di lokasi salah satu pekerja yang enggan di sebut namanya mengatakan ,” Kegiatan ini punya Tabriji orang Kresek, kalau kegiatannya saya ga tau dari mananya, kalau papan proyekmah belum di pasang pa, saya mah cuman kerja doang pa ,” ucap petukang
Menyikapi hal tersebut, Kartusi selaku Kabid Kam PK Trisula Bakti Nusantra, Kegiatan Paving Block di kampung Perahu RT 01/04 Desa Perahu, Sangat di sayangkan dengan ulah oknum pelaksana kegitan yang diduga asal asalan hanya demi meraup keuntungan pribadi “Ucap kartusi
” Pada saat pelaksanaan di area lokasi tidak terpasang papan informasi publik ( PIP) karena itu salah satu syarat agar publik mengetahui berapa jumlah Volumenya, berapa nilai Pagu yang dianggarkan, dan CV apa yang mengerjakannya, saya rasa pihak pelaksana sudah jelas melanggar UU informasi Publik ,” terang Kartusi
Karena didalam amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan Nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Kartusi menambahkan ” Kegiatan Paving block di rt 01/04 Kampung Perahu, Desa Perahu tersebut, diduga kurang nya pengawasan dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ” pungkasnya
(Karman/Red)