Diduga Pelaksana Langgar UU KIP, Pengejaan Yudit Seperti Proyek Siluman Tanpa Papan Proyek
TANGERANG, Lipsusmedia.com – Pengerjaan Proyek Yudit di Kampung Pecinan dan Kampung Klebet, Desa Gandaria Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang, diduga dikerjakanoleh pelaksana nakal dan melanggar Undang undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tidak dipasang Papan Proyek seperti Proyek Siluman. Sabtu (23/07/2022).
Sampai dengan terbitnya berita ini, tidak ada Papan Proyek yang dipasang, sebagai informasi bagi masyarakat, sebagai penerima asas manfaat.
Jari selaku Pelaksana Proyek saat ditanya mengenai Proyek Yudit di Kampung Pecinan dan Kampung Klebet Desa Gandaria melalui panggilan dan pesan Whatshap, Jari hanya mengiyakan bahwa proyek itu miliknya,
” Iya itu proyek saya” ujar Jari singkat.
Menanggapi Proyek Yudit tersebut, Asep Tim Investigasi dari LSM Indonesia Monitoring Indonesia Law Justice, dalam keterangan Persnya mengatakan, ” Pihak Pemerintah melalui Dinas terkait harus segera menyikapi, tidak dipasangnya Papan Proyek merupakan pelanggaran, karena Papan Proyek merupakan sumber informasi bagi masyarakat, seperti pengerjaan Proyek Yudit di Kampung Pecinan dan Kampung Klebet Desa Gandaria, bagaimana masyarakat bisa tau itu Proyek apa, Anggaran berapa dan sumber dananya dari mana, seperti Proyek Siluman”, jelas Asep.
Asep menambahkan, ” Dengan tidak dipasangnya Papan Proyek itu berarti melanggar Undang undang No 14 Tahun 2008 Tentang KIP, biasanya setelah pemberitaan naik baru Papan Proyek dipasang, Pemerintah harus tegas menyikapi persoalan seperti itu, karena menggunakan Anggaran Rakyat”, pungkasnya.
(Tim)