Hadiah di hari milad Adiyaksa Kejati Banten di Geruduk Masa Aksi
Serang, Lipsusmedia.com – Dihari milad Adiyaksa. Kantor Kejati Banten di geeudug presedium Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Banten. Yang terdiri dari Mada LMPI Banten, GEMAKO dan Geger Banten.
Yang mana selaman ini hal hibah dari Kesra Banten pada tahun 2018/2020 bantuan Pondok Pesantren belum tuntas yang. Mana Oknum -oknum yang ikut serta dalam anggaran dana Hibah tersebut belum tersentuh Samapi sekarang.
Amrul ketua DPP Geger Banten dalam orasinya mengatakan” kami minta kepada Kejati Banten untuk mengungkap dana Hibah pondok pesantren tahun 2018/2020 yang selama ini hanya sebagian yang sudah disidangkan, akan tetapi dalam persidangan ada oknum oknum lain yang dinyatakan dalam sidang tersebut tidak di periksa atau di tindak. Tuturnya
Agus Wilis dari Mada LMPI Banten dalam orasinya mengatakan,” kami minta kepada Kejati Banten untuk segera melakukan penyelidikan Jilid II dan membentuk tim khusus agar dana hibah Pondok Pesantren tahun 2018/2020 terbongkar semuanya agar hukum di provinsi Banten berdiri tegak lurus dan jangan tebang pilih dalam kasus hibah 2018/2020 yang sekarang belum tuntas .
Ivan H Siahaan” Humas Penkum perwakilan Kejati Banten sebagai mengatakan” saya terima kasih kepada Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten atas kehadirannya di Kejati Banten dan mohon maaf kepala Kejati Banten sedang ada Acara, apa yang menjadi kendala,apa yang menjadi masukan dan apa yang menjadi permasalahan. Kejati Banten akan membetuk kelompok kecil secepatnya dalam permasalahan saya sudah masukan ke milad Adiyaksa ini, kita sudah ada 25 perkara di provinsi Banten ini. Dan bapak Kejati tidak bangga tapi sangat sedih dan prihatin semenjak berdirinya Kejati di Banten 20 tahun ini.ungkapnya.
Disisi lain, Faisal Rizal” Kordinator Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Banten dalam hasil wawancara ke media……… Mengatakan” kami mendesak Kejati Banten membuka kembali kasus Dugaan Korupsi ( jilid II) dana hibah pondok pesantren Tahun 2018/2020 dari satuan kerja Biro Kesra provinsi Banten,sebagaimana.
1. perintah majelis Hakim dan putusan Perkara Nomor 21/Pidsus -TPK/2022/PN.Srg tanpa harus menunggu putusan inkracht
2. Mendesak Kejati Banten untuk memeriksa dan melakukan serangkaian Tindakan Penyelidikan ,penuntutan dan upaya paksa lainya ,berdasarkan alat alat bukti yang cukup, sebagaimana telah diperiksa di persidangan (fakta hukum) ,terhadap pihak-pihak yang disebut dalam putusan perkara nomor 21/Pid sus -TPK/2021/PN.Srg. tanpa perlu menunggu Putusan kasasi, agar recovery kerugian keuangan negara bisa dilaksanakan dengan maksimal.
3. Mendesak Kejati Banten agar merespon dan selanjutnya menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Banten. Sebagai bentuk dukungan terhadap peran serta masyarakat dalam pemberantasan tidak pidana korupsi( vide pasal 41 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Jaka)