Polsek Bangko Ciduk Warga Bagan Jawa Diduga Terlibat Jual-Beli Sabu, Sita 1,3 Gram
ROKAN HILIR, Lipsusmedia.com – Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil), menciduk seorang warga Bagan Jawa diduga terlibat jual- beli Sabu dan berhasil mengamankan seberat 1 3 gram barang bukti.
Warga Bagan Jawa, Deni Hamdani (29 Tahun) seorang pengangguran yang diciduk polisi di Jln Pepaya Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Selasa 26/7/ 2022. Pukul 00.15 WIB. Kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan dan Pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang bersumber dari informasi yang diterima dari masyarakat oleh Polsek Bangko itu.
“Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto,SH. memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada transaksi sabu sabu, lalu dia langsung memerintahkan Tim Opsnal yang di pimpin Iptu Ryan Eka Setiawan, S.Tr.K untuk melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, sehingga tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui berinisial DH,” ungkap AKP Juliandi.
Dan pada saat dilakukan penangkapan tersebut Tim opsnal menemukan sebuah kotak plastik berwana merah yang terdapat tidak jauh dari tempat dimana tersangka duduk. Di dalam kotak plastik merah tersebut terdapat 6 bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang siap untuk dijual, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, jelas AKP Juliandi, lagi.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka ini, 1 buah kotak plastik warna merah yang didalamnya terdapat 6 bungkus plastik bening kecil yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah sekop warna merah, 1 buah kaca pirex, dan 1 unit handphone merk Redmi warna hitam.
Hasil tes urine tersangka, positif mengandung Metaphetamine dan
Amphetamine. Selanjutnya tersangka ya, dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” imbuhnya.
(Agus Rohil)