Proyek Paving Block di Kampung Waliwis, RT 02/03 Desa Waliwis, Disinyalir Asal Jadi Serta di Duga Berkualitas Rendah dan Langgar UU KIP
TANGERANG, Lipsusmedia.com – Demi meraup keuntungan banyak, Proyek paving block yang saat ini sedang di kerjakan, di Kampung Waliwis, RT 02/03 Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, yang di duga di kerjakan asal jadi, akibat minimnya pengawasan dari pihak Terkait, dan di duga proyek siluman alias sangkuriang, proyek yang dalam pengerjaan tidak dipasang papan impormasi Publik disinyalir asal jadi,
Pasalnya, kegiatan paving block serta sistem pemadatannya tidak dilakukan, Pekerjaan proyek yang lagi di kerjakan saat ini yang terkesan tidak transparan karena terkesan tertutup, sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui berapa jumlah anggaran untuk kegiatan tersebut serta jumlah volume dan CV apa yang mengerjakannya karena dilokasi kegiatan tidak terlihat papan informasinya, Selasa (02/08/2022).
Salah satu pekerja yang tidak mau di sebut namanya, saat di konfirmasi oleh Beberapa awak media mengatakan,” kegiatan ini punya aspirasi Dewan pa ,” ucapnya
Suci Fauzi Nasution Satgas LSM Gerakan Pemuda Banten Bersatu (GPBB) DPW Tangerang, mengatakan ,” Saat ke lokasi mengungkapkan Kegiatan yang berada di Kampung Waliwis RT 02/03, Desa Waliwis, ini saya katakan tidak beres karena di duga proyek tersebut persis proyek siluman, yang di duga di kerjan asal jadi seperti bak sangkuriang, tidak dilakukan pemadatan atau silinder” tegasnya
Pada saat pelaksanaan di area lokasi tidak terpasang papan informasi publik ( PIP) karena itu salah satu syarat agar publik mengetahui berapa jumlah Volumenya, berapa nilai Pagu yang dianggarkan, dan CV apa yang mengerjakannya, saya rasa pihak pelaksana sudah jelas melanggar UU informasi Publik,” terang Suci Fauzi Nasution
Karena didalam amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan Nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan ,” tutupnya
( Karman )