LSM GPBB Tuding Proyek U-Ditch di Kampung Kirabun RT 03/03 Desa Kosambi Dalem Diduga Asal Jadi dan Langgar UU KIP
Tangerang, Lipsusmedia.com – Dalam pantauan Ketua Satagas DPP LSM Gerakan Pemuda Banten Bersatu (GPBB) Kabupaten Tangerang, Suci Fauzy Nasution menilai bahwa kegiatan U-Ditch yang berlokasi di kampung kirabun RT 03/03 desa Kosambi Dalem yang saat ini sedang di kerjakan di nilainya tidak sesuai Spek
Dalam pantauan kami, kata suci, kegitan tersebut telah melanggar keterbukaan informasi publik ( KIP) Senin (15/08/2022).
“Sementara itu, kami melihat secara langsung di lokasi kegiatan hanya terlihat orang pekerja saja, yang jelas tidak punya kapasitas untuk menerima atau menjawab tanda tanya ini, kan masyarakat jadi Bingung dan bertanya-tanya,” ucapnya
Masih Suci, ” saat melihat kegiatan U- Dith tersebut , tidak terlihat adanya adukan pasir atau sertu, kemudian dalam kualitas U-Ditch diduga U-Ditch tidak Memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan di fisik U-Ditch tersebut terlihat pada sompel sompel ” Jelasnya
Seharusnya pihak pelaksana terbuka dan transparan, namun kegiatan ini diduga terkesan tertutup dan kurang transparan.
Dalam hal ini seakan masyarakat dibohongi oleh pelaksana kegitan.
Harusnya pemilik SPK memasang papan proyek agar masyarakat mengetahui berapa jumlah anggaran untuk kegiatan tersebut serta jumlah Volume dan CV apa yang mengerjakannya, karena dilokasi kegiatan tidak terlihat adanya papan informasinya,
Pada saat pelaksanaan di area lokasi tidak terpasang papan informasi publik ( PIP) karena itu salah satu syarat agar publik mengetahui berapa jumlah Volumenya, berapa nilai Pagu yang dianggarkan, dan CV apa yang mengerjakannya, saya rasa pihak pelaksana sudah jelas melanggar UU informasi Publik,” terang Suci Fauzi Nasution
Karena didalam amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan Nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan ,” tutupnya
Hilmi selaku staf Ekbang Kecamatan Mekar Baru, Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan ,” itu bukan kegiatan dari Kecamatan, tapi mungkin dari Perkim, karena gak ada konfirmasi sama pihak Kecamatan ,” jelas hilmi
Sampai berita ini di terbitkan, sejumlah awak media dan LSM saat meninjau di lokasi tidak menemukan pihak pelaksana kegitan di tempat
(Karman)