LSM GPBB Tuding Kegiatan Betonisasi di Kampung Kemiri Pondok Desa Kemiri Diduga Langgar UU KIP Dan Juga Tidak Sesuai Spek
Tangerang| Kemiri, Lipsusmedia.com – Hanya Karena berazaskan Kantong, Pihak pelaksana Kegitan Proyek Rabat Beton/ Betonisasi yang saat ini sudah selesai di kerjakan menuai kritikan dari sejumlah lembaga.
Kegitan Betonisasi tersebut berlokasi di Kampung Kemiri Pondok, RT 005/002 Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Banten tersebut, di duga Langgar Undang Undang Keterbukaan Inpormasi Publik ( KIP) serta diduga tidak Sesuai Spek serta minimnya pengawasan dari pihak Kecamatan Senin, (22/08/2022).
Pembangunan jalan Betonisasi di Kampung Kemiri Pondok, Desa Kemiri tersebut, tidak di temukan atau terlihat adanya papan proyek sehingga publik tidak tahu CV apa yang mengerjakannya serta siapa pelaksananya dan berapa anggarannya dan berapa volume panjangnya?
Saat Beberapa LSM dan media mempertanyakan kepada Salah satu pekerja yang pada saat itu sedang mengangkut bigisting, Mereke di mintai keterangan oleh awak media dan LSM ia menjelaskan ,” Saya tidak tahu pak, kerjaan ini punya siapanya ? ” Ucap pekerja yang tidak mau di sebutkan namanya
” Kalau masalah papan proyek sih kayaknya belum di pasang pak, saya mah cuman pekerja saja pak , ” jelas pekerja
Haerudin selaku Pengawas Kecamatan Kemiri, saat di konfirmasi melalui via WhastApp mengatakan ,” Itu dari Dinas, masalah papan informasinya , saya gak tau pak? .. soalnya itu dari dinas… klo dari dinas kita tidak tahu , ” ucap Haerudin Selakau Pengawas Kecamatan Kemiri
Suci Fauzi Nasution Satgas LSM Gerakan Pemuda Banten Bersatu (GPBB) DPW Tangerang, Saat ke lokasi mengatakan ,” Kegiatan Betonisasi yang berada di Kampung Kemiri Pondok RT 005/002, Desa Kemiri ini, saya katakan tidak beres, karena di duga proyek tersebut persis proyek siluman, yang kerja juga bak sangkuriang, kok asal jadi aja, karena untuk gorong gorongpun memakai pohon pisang, yang seharusnya memakai pipa paralon, itu kan ada agngaranya ,” ucapnya
” Pada saat pelaksanaan di area lokasi tidak terpasang papan informasi publik ( PIP) karena itu salah satu syarat agar publik mengetahui berapa jumlah Volumenya, berapa nilai Pagu yang dianggarkan, dan CV apa yang mengerjakannya?
” Saya rasa pihak pelaksana kegitan sudah jelas telah melanggar Undang Undang informasi Publik,” terang Suci Fauzi Nasution
” Karena didalam amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan Nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan ,” pungkasnya
Sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana kegitan Betonisasi belum bisa untuk di konfirmasi
(Karman)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health