Polsek Pujud Ringkus 3 Tersangka Penyalahguna Sabu di Gudang Alat Musik
ROKAN HILIR, Lipsusmedia.com – Polsek Pujud Polres Rohil berhasil meringkus 3 tarsangka penyalahguna sabu di sebuah gudang alat musik. Kamis 25 Agustus 2022.Pukul 10.30 WIB.
3 tersangka bernama Adi Mardino alias Brewok (52) Sugianto alias Togok ( 37)
dan berinisial Tryo Ramadhai alias Tio yang masih berusia 18 tahun, yang beralamat di Dusun Meranti Kabung Kep.Tanjung Medan, Kec. Tanjung Medan. Kabupaten Rokan Hilir.
Ketiganya diringkus di Dusun Meranti Kabung RT.002 RW.001 Kepengjuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Dengan sitaan petugas seberat total 2,02 gram barang bukti berupa serbuk kristal bening putih diduga sabu sabu.
Kapolres AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukan pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh jajaran Polsek Pujud.
“Diperoleh informasi bahwa di TKP ini sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu, berdasarkan informasi tersebut para personel Polsek Pujud melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 orang laki-laki yang mengaku bernama saudara Adi Mardino alias Brewok, Sugianto alias Togok dan Tyo Ramadhani alias Tio, didalam kamar gudang alat musik yang berada didepan rumah saudara Adi Mardino.
Dan dengan didampingi ketua RT setempat personel melakukan penggeledahan didalam kamar gudang musik tersebut, dan ditemukan 1 buah botol plastik bening yang dibaluti lakban warna hitam yang berisikan 10 bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu, lalu juga ditemukan 1 buah botol lasegar yang diduga alat hisap sabu atau bong.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar tidur rumah saudara Adi Mardino dan ditemukan 1 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan potongan plastik bening, lalu dilakukan penyisiran diseputaran rumah itu dan ditemukan 1 buah kantong plastik bening yang berisikan 1 buah toples plastik warna hijau dan 1 buah dompet warna hitam yang berisikan 1 unit timbangan digital warna silver.
Di halaman belakang dan disamping luar rumah saudara Adi Mardino alias Brewok ini juga ditemukan 2 botol lasegar yang diduga dijadikan alat hisap sabu (bong), Kemudian
dari saudara Adi Mardino alias Brewok
juga diamankan 1 unit hp vivo y15 s warna biru serta uang tunai senilai Rp250.000,- yang diakuinya adalah hasil penjualan sabu sebelumnya, Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.,” Jelas AKP Juliandi.
Keseluruhan barang bukti yang dibawa bersama ketiga tersangka, 10 bungkus plastik bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah botol plastik bening dibaluti lakban hitam, 3 buah botol lasegar yang diduga alat hisap narkotika jenis sabu (bong), 1 buah mancis warna kuning, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah kantong plastik bening, 1 buah toples plastik warna hijau, 1 unit handphone vivo Y15 s warna biru, 1 unit handphone realme C15 warna biru, 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan potongan plastik bening.
dan uang tunai senilai Rp250.000,,
Juga hasil tes urine tersangka ini ketiganya positif mengandung Amphetamine dan Methaphetamine. Untuk selanjutnya ketiganya dijatuhkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
(Agus Rohil)