Moratorium Diberlakukan Oknum PJTKI ….?
Tangerang, Lipsusmedia.com – Seiring banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum PJTKI untuk menempatkan tenaga kerja Indonesia ke wilayah yang diberlakukannya moratorium, masih menyisakan suatu polemik baru, dimana larangan yang diberlakukan itu masih memiliki celah untuk dilanggar dan dijadikan alasan bisnis untuk menambah penghasilan para oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengacu kepada beberapa dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Seperti halnya yang terjadi dibeberapa wilayah di Kabupaten Tangerang, pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia PMI atau yang biasa dikenal TKI masih terus terjadi setelah diberlakukannya moratorium untuk beberapa negara tertentu, hal tersebut menambah keraguan tentang peran dari para pemangku kebijakan yang melakukan pengawasan sampai dengan penindakan, karena apabila hal demikian masih terus terjadi akan menimbulkan kerugian baik untuk nasib Para Pekerja Migran Indonesia yang mencari nafkah dinegeri lain dan Keluarganya yang menanti kabar baik.
Menurut hasil wawancara kami dengan Ketua DPC Garda Buruh Migran Indonesia Kabupaten Tangerang, H. Tarmidi dikesempatannya beliau sangat menyayangkan masih adanya beberapa oknum PJTKI yang mengambil kesempatan untuk melakukan perekrutan Tenaga Kerja Indonesia karena dengan diberlakukannya moratorium di beberapa negara tertentu akan membuat sulitnya para pengguna jasa mencari tenaga kerja dari Indonesia, yang membuat para pengguna jasa mencari cara lain untuk mendatangkan tenaga kerja dari Indonesia walaupun diduga harus merogoh kocek yang lebih besar.Senin 29/08/2022.
” lanjut H. Tarmidi menyampaikan beberapa kejanggalan tentang perekrutan, pemberangkatan sampai dengan penempatan tenaga kerja Indonesia itu sendiri, karena setelah diberlakukannya moratorium di beberapa negara tertentu para oknum PJTKI masih bisa melakukan kegiatan usahanya dan menghiraukan moratorium itu sendiri, lantas apa fungsi dari moratorium dan dimana peran serta para pemangku kebijakan dalam hal pencegahan tindak pidana perdagangan orang,
terbukti dengan banyaknya laporan yang masuk ke Kami, hampir semua menggunakan Visa Jiarah untuk masuk ke Timur Tengah walaupun bukannya Jiarah tapi di pekerjakan, sementara tindakan tegas dari pemangku kebijakan masih di pertanyakan, terbukti menjamurnya PJTKI ilegal di Propinsi Banten ini.
(Tim)