LSM Geram Banten DPC Kabupaten Tangerang, Tuding Kegiatan Betonisasi di Kampung Kayu Apu Desa Klebet Diduga Tidak Sesuai Spek Serta Langgar UU KIP
Tangerang| Kemiri, Lipsusmedia.com – Demi mementingkan Kantong, Pihak pelaksana Kegitan Proyek Betonisasi yang Berlokasi di Kampung Kayu Apu, RT 10/05 Desa Klebet, Kecamatan Kemiri yang saat ini sedang di kerjakn menuai kritikan dari sejumlah lembaga dan awak media,
Kegitan Betonisasi tersebut berlokasi di Kampung Kayu Apu, RT 10/05 Desa Klebet, Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, di duga tidak sesuai SPEK dan Langgar Undang Undang Keterbukaan Inpormasi Publik (KIP), serta minimnya pengawasan dari pihak Kecamatan, Rabu (31/08/2022).
LSM Geram Banten DPC Kabupaten Tangerang, Tuding Kegiatan Betonisasi di Kampung Kayu Apu Desa Klebet Diduga Tidak Sesuai Spek Serta Langgar UU KIP
LSM Geram Banten DPC Kabupaten Tangerang, Tuding Kegiatan Betonisasi di Kampung Kayu Apu Desa Klebet Diduga Tidak Sesuai Spek Serta Langgar UU KIP
Pembangunan jalan Betonisasi di Kampung Kayu Apu, Desa Klebet tersebut, tidak terlihat adanya papan proyek sehingga publik tidak tahu CV apa yang mengerjakannya serta siapa pelaksananya dan berapa anggarannya dan berapa Volume panjangnya?
Andri selaku Sekjen DPC Kabupaten LSM Geram Banten, Saat ke lokasi kegiatan mengatakan ,” Kegiatan Betonisasi yang berada di Kampung Kayu Apu RT 10/05, Desa Klebet kecamtan kemiri ini, saya katakan tidak beres, karena di duga proyek tersebut persis proyek siluman, yang kerja juga bak sangkuriang, kok asal jadi aja, kemudian terlihat Tembok Penahan Tanah (TPT) nya juga, Saya lihat di duga tidak sesuai Spek asal jadi, Kemudian untuk ketebalan betonnya bervariatif ,” ucapnya Andri selaku Sekjen DPC Kabupaten LSM Geram Banten.
” Pada saat pelaksanaan di area lokasi tidak terpasang papan informasi publik (PIP) karena itu salah satu syarat agar publik mengetahui berapa jumlah Volumenya, berapa nilai Pagu yang dianggarkan, dan CV apa yang mengerjakannya?
” Kemudian dari Tim pengawas kegitan ( TPK) nya Saya rasa lemah dan tidak adanya pengontrolan.
Masih Andri, pihak pelaksana kegitan sudah jelas telah melanggar Undang Undang informasi Publik,” terangnya
” Karena didalam amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan Nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan ,” Tandasnya
Sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana kegitan Betonisasi belum bisa untuk di konfirmasi
(Karman/ Tim)