Parah !! Wartawan Dimarahi Oleh Pekerja, Saat Konfirmasi Kegiatan Paving Block di Desa Parahu Kec Sukamulya
Tangerang| Banten, Lipsusmedi.com – Lagi lagi wartawan mendapat perlakuan yang tidak baik oleh pekerja Paving Block yang berada di Kampung Kalijodo, RT 002/006 Desa Perahu, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Banten, Senin (12/09/2022).
Kejadian tersebut bermula saat wartawan hendak mengkonfirmasi kepada salah seorang pekerja terkait pekerjaan paving Block yang ada di Desa Perahu, dan diketahui kegiatan tersebut dari Anggaran Dana Desa TA 2022 (ADD- 2022 ), namun sayangnya wartawan tersebut malah mendapat perlakuan yang tidak baik oleh salah seorang pekerja dengan cara memarahi wartawan.
Salah satu pekerja yang tidak diketahui namanya tersebut, saat dikonfirmasi mengatakan, ” Mau apa kamu nanya nanya, ini kegiatan punya temen saya, dan dia sebagai Jaro di Desa ini, dan kegiatan ini punya Desa ,” ucap pekerja dengan nada marah marah.
Menanggapi hal itu, Makmur Napitipulu selaku Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia(GWI) mengatakan, “Kami selaku wakil ketua GWI sekaligus sebagai insan pers, jelas merasa kecewa dan tersinggung atas lontaran kata kata yang dinilai tidak pantas kepada awak media atau wartawan pada saat hendak di konfirmasi prihal kegiatan paving blok yang ada di desa Parahu tersebut, jangan-jangan ucapan yang tak senonoh dari pekerja itu atas suruhan yang punya” Karena sebagai pekerja kayaknya ga mungkin kalau sampe ngomong begitu kalau ga di suruh mah ucap makmur heran.
“Dan Ini sudah jelas, saya rasa pekerja tersebut atau jika ada yang menyuruh, perlu di berikan sangksi sesuai undang undang yang berlaku, karena di nilai telah menyinggung semua kalangan insan pers, karena diduga telah melecehkan rekan wartawan, dengan cara memarah marahi saat meliput dan hendak dikonfirmasi ” jelas Makmur.
Lebih lanjut Makmur menambhakan, Perlu Diketahui, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik nya, jelas telah di lindungi oleh undang undang pers nomor 40 tahun 1999.
Oleh karena itu, barang siapa yang menghalang halangi tugas jurnalistik atau pada saat meliput berita, Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda uang Rp 500.000.000 ( Lima Ratus juta Rupiah) ” tutupnya.
(Suci Fauzi/Heri)