DPP GWI Mengutuk Keras Terhadap Perlakuan Penganiayaan 2 Wartawan di Kepulauan Riau
Jakarta, Lipsusmedia.com – lagi-lagi tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap Jurnalis Media Online kembali terjadi, kali ini tindak penganiayaan dan kekerasan tersebut menimpa Darmawan Alamsyah atau biasa yang akrab disapa (Ateng) dan temannya Irwanto salah seorang wartawan dari media Duta Lampung Tv dan Lensa Nasionali.com, di Kepulauan Riau.
Kejadian itu berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya bau menyengat berwarna hitam pekat mengalir ke muara menuju kelaut berasal dari kawasan Industrial Park Punggur, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu (11/09/2022).
Darmawan Alamsyah (ateng) dan Irwanto (korban) menindaklanjuti dan mencoba menelusuri atas dugaan itu, sekitar pukul 15.00 wib korban ke lokasi untuk melengkapi data data dari sumber informasinya yang valid.
Sesampainya korban ke lokasi tidak didapatinya seorang security dan pos jaga, agar dapat berkordinasi, sesampainya mereka di ujung kawasan. Korban mendapatkan bau menyengat warna hitam pekat, memang benar berasal dari sana, diduga limbah beracun yang di buang perusahaan didalam dikawasan itu.
Saat mengambil photo dan video tiba-tiba salah seorang yang mengaku security kawasan menghampiri korban serta menanyakan keberadaan mereka, korban berkata “kami dari media” dengan menunjukkan identitas KTA sebagai lagalitas Wartawan.
Kehadiran security berikutnya meminta korban untuk menghapus vidio dan photo yang telah dilakukan korban, karena apa yang di inginkan security tidak dipenuhi korban digiring menuju pos, ditengah perjalanan seorang berpakaian pereman menghadang dengan motor yang dikendarainnya tepatnya diselangkangan salah satu korban (Darmawan).
Saat itulah terjadinya pemukulan secara brutal dan perampasan Handphone milik korban oleh sekelompok orang yang ada di sana, akibat kejadian itu korban mengalami luka memar disekujur tubuhnya, atas kejadian itu korban melakukan visum dan telah membuat laporan ke Polresta Barelang agar dapat segera di proses.
Kebebasan pers dijamin dilindungi, hal ini sudah tertera secara tegas dalam Undang-Undang Pers (UU No. 40/1999). Sejumlah pasal penting yang membahas kebebasan pers itu dilindungi sebagai dalam Pasal 2 yang menyatakan kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (Pasal 2).
Kemudian dalam Pasal 4 menyebutkan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (1) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (2) Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (3) wartawan mempunyai hak tolak (4).
Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Andera selaku ketua umum DPP GWI (Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia) ketika dimintai tanggapan melalui telepon selulernya mengatakan. “Sangat kecewa dan mengutuk keras perbuatan tersebut, serta berharap agar pihak kepolisian secepatnya menangkap para pelaku,” kata Andera, Kamis (29/09/2022).
Andera menambahkan ia meminta kepada jurnalis/wartawan yang tergabung di GWI agar tidak takut dalam mengungkap fakta.
“Buat anggota (GWI) di Kepulauan Riau diminta jangan pernah takut dalam mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Penulis: Tim