Paska Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Nonaktifkan Kapolres Malang
Malang, Lipsusmedia.com – Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, S.H, S.I.K, M.H, dicopot dari jabatannya, buntut adanya tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 125 korban jiwa, Sabtu (1/10/2022) lalu.
Jabatan Kapolres Malang akan digantikan oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk Polda Metro Jaya.
Sementara AKBP Ferli Hidayat selanjutnya akan menjabat sebagai Pamen SSDM Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol.Prof. Dr.Dedi Prasetyo, M.Hum,M.Si,M.M. , keputusan itu diambil oleh Kapolri Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si, melalui surat telegram nomor ST/2098/X/KEP/2022 yang dikeluarkan Senin (3/10/2022) malam.
“Keputusan ini langsung diambil oleh Kapolri setelah mendapatkan laporan hasil analisis dan evaluasi tim investigasi khusus tragedi Stadion Kanjuruhan yang dibentuk Kapolri,” ungkap Dedi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022).
Tidak hanya itu, Kapolri juga memerintahkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta menonaktifkan jabatan Komandan Batalyon (Danyon) Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur, total sebanyak 9 orang.
“Danyon atas nama AKBP Agus Waluyo, Danki atas nama AKP Hasdarman, Danton Aiptu Solikin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, Danki atas nama AKP Untung, Danton atas nama AKP Danang, dan Danton AKP Nanang, dan Danton Aiptu Budi,” jelasnya.
“Semua anggota Polri tersebut masih proses pemeriksaan oleh Timsus Polri,” imbuhnya.
Dedi menyebutkan, keputusan Kapolri ini merupakan kerja cepat sebagaimana perintah Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo
Namun ia memastikan unsur ketelitian, kehati-hatian dan pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar timsus bekerja.
“Tim hari ini melakukan pemeriksaan sesuai pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksaan 20 orang saksi,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut tim, melakukan gelar perkara, dan hasilnya mereka meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan, irwasum Polri, Biro Paminal melakukan pemeriksaan dugaan kode etik anggota polri sebanyak 28 personel polri, 9 di antaranya adalah 9 orang yang dinonaktifkan tersebut,” pungkasnya.
Sumber: Divisi Humas Polri
(Irpan)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health