TKW Asal Silatip Diduga Diberangkatkan Secara Ilegal Terkesan Abaikan Hukum
Tangerang, Lipsusmedia.com – Pekerja Migran Indonesia PMI atau yang biasa dikenal TKI masih terus terjadi setelah diberlakukannya moratorium untuk beberapa negara tertentu, hal tersebut menambah keraguan tentang peran dari para pemangku kebijakan yang melakukan pengawasan sampai dengan penindakan, karena apabila hal demikian masih terus terjadi akan menimbulkan kerugian baik untuk nasib Para Pekerja Migran Indonesia yang mencari nafkah dinegeri lain, 16/10/2022.
Teragis dialami Ernah Warga Kampung Silatip RT/RW 012/004 Desa Lontar Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, diberangkatkan oleh seponsor berinisial Mrh asal Bakung, yang diduga tidak bertanggung jawab,
Saat dihubungi melalui pesan WhastApp Erna mengatakan,”saya sudah gak kuat disini sakit kerja jam tuju pagi sampai jam 2, jam 3 malam tiap hari makan cuma mie, tidak sesuai apa yang dijanjikan seponsor katanya kerjanya enak gajih gede,”ucap Ernah terdengar sambil menangis.
Mrh selaku seponsor Warga Kampung Pasir Salam RT/RW 01/01 Desa Bakung Kecamatan Kronjo, saat dihubungi oleh awak media mengatakan,” maksud situ apa datang kerumah baik-baik jangan gini caranya , banyak TKW tapi tidak kaya situ apa ini maksudnya,”ujarnya.
Menanggapi hal tersebut H. Tarmidi Ketua DPC Garda BMI Kabupaten Tangerang, sangat menyayangkan masih adanya beberapa para pengguna jasa mencari cara lain untuk mendatangkan tenaga kerja dari Indonesia walaupun diduga harus merogoh kocek yang lebih besar,
” Lanjut H. Tarmidi menyampaikan beberapa kejanggalan tentang perekrutan, pemberangkatan sampai dengan penempatan tenaga kerja Indonesia itu sendiri, karena setelah diberlakukannya Moratorium di beberapa negara tertentu para seponsor masih bisa melakukan kegiatan usahanya dan menghiraukan moratorium itu sendiri, lantas apa fungsi dari Moratorium dan dimana peran serta para pemangku kebijakan dalam hal pencegahan tindak pidana perdagangan orang,
” Terbukti dengan banyaknya laporan yang masuk ke Kami, hampir semua menggunakan Visa Jiarah untuk masuk ke Timur Tengah walaupun bukannya Jiarah tapi di pekerjakan, sementara tindakan tegas dari pemangku kebijakan masih di pertanyakan,
” Sementara jelas di UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan orang atau Human Trafiking dan Permenaker No 22 tahun 2014 dan No 26 tahun 2015 tentang Moratirium pengiriman tenaga kerja informal ke Timur Tengah ,”tegas H. Tarmidi
(Team)