Kerusakan Lingkungan di Desa Klebet Akibat Digali Secara Ilegal, LSM APKAN Banten Akan Layangkan Surat ke DLHK Dan Bupati
TANGERANG, Lipsusmedia.com – Pengurus LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Banten, akan layangkan surat ke DLHK, terkait kerusakan lingkungan yang diakibatkan adanya Galian Tanah yang diduga ilegal di Desa Klebet Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang. Selasa (18/10/2022).
Cecep Rohana Ketua Tim Investigasi LSM APKAN Banten, menerangkan kepada awak media seusai Investigasi di lokasi galian mengatakan, ” Hari ini saya melihat mobil pengangkut tanah banyak melintad Jalan Raya Kemeri, saya tau persis galian tanah di Desa Klebet dibuka lagi setelah ditutup paksa oleh pihak Satpol PP, sudah berkali kali ditutup dan dipasang plank penutupan, lahan galian sekarang semakin rusak, yang dulunya lahan pesawahan menjadi kubangan air”, papar Cecep Rohana.
” Saya sudah sampaikan sama rekan yang ada kedekatan dengan pengelola galian, untuk segera dirapikan kembali lahan bekas lokasi galian, dan segera menghentikan usaha galian yang diduga ilegal, namun sampai sekarang belum ada respon, jikan dalam tempo sepekan tidak ada tanggapan, kami akan melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Bupati Tangerang dengan rujukan UUPLH no 32 Tahun 2009″, tegasnya.
Cecep Rohana juga menambahkan, ” Secara lisan saya sudah menyampaikan kepada Satpol PP Kabupaten (Rusnandar), agar segera berkoordinasi dengan Muspika setempat, dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi, akibat digali, yang diduga ilegal dan tidak mengantongi ijin dan Amdal”, pungkas Cecep Rohana perihal kegiatan Galian Tanah di Desa Klebet.
(Tim)