SP-SBSI Kepri Gelar Seminar dan Pelatihan Aturan Ketenagakerjaan
Batam, Lipsusmedia.com – Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kepulauan Riau menggelar Seminar dan Pelatihan guna membahas sistem Pengupahan dan Aturan ketenagakerjaan.
Kegiatan ini berlangsung di Ballroom E Golden Prawn 933. Kelurahan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kamis, (24/11/22).
Sebagai Narasumber, Disnaker kota Batam yang diwakili Sub Bidang Pengupahan, Simson Sebayang SH, perwakilan Apindo yang diwakili oleh Muhammad Zikra SH, Praktisi Hukum Tata Negara DR Emy Hajar SH MH, dari Universitas Unrika.
Acara tersebut didukung oleh Polda Kepri yang dihadiri oleh Ketua SBSI Zulkifli SH. Merangkap sebagai Moderator, Perwakilan LKS Tripartit Propinsi Kepri Unsur Buruh, Samdana Ginting SH, Perwakilan buruh F – Lomenik SBSI, F Lomenik PK Jovan, FSB KIKES, F- LOMENIK PT Kemet Elektronik Indonesia, F – Lomenik PK Honfoong, F – Lomenik UCPS, dan PK JMSB
Ketua SBSI Zulkifli SH mengatakan tujuan dari acara ini adalah membahas kemelut pengupahan yang ada dikota Batam, yang mana dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 serikat buruh kota Batam melakukan aksi aksi dan komplaint kepada Pemerintah terkait dengan pengupahan yang tidak berkeadilan.
“Untuk itu disini kita melakukan sosialisasi kepada buruh, seperti pengupahan yang berkeadilan seperti apa, “kedepannya Buruh dapat bersinergi dengan pemerintah, Apindo maupun Kepolisian guna menjaga situasi Kamtibmas di kota Batam ini”, kata Zulkifli.
SP- SB kota batam untuk berkoalisi dengan Buruh Batam dengan harapan untuk tetap menjaga kondusifitas kota Batam dan saling berkontribusi agar Batam tetap selalu kokoh, serta memahami aturan tenaga kerjaan yang dilaksanakan oleh pemerintah, tutup Ketua SP-SBSI
(Red/LM)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health