LSM APKAN RI Pertanyakan Kegiatan Paving Block Dan U-Ditch di Desa Carenang, Kecamatan Cisoka
Kabupaten.Tangerang, Lipsusmedia.com – Berbagai informasi terkait sejumlah persoalan pada Proyek Paving Block dan U-Ditch di Kampung Nyompok, RT 20/06 Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spek, Sabtu (17/12/2022).
Disampaikan Basri Selaku Kabid Investigasi menerangkan bahwa, sejumlah dokumentasi hasil investigasi tim dilokasi selama ini.
“Kami intens pantau jalan nya proyek ini, terdapat temuan yang dalam amatan kami tidak lazim, mulai dari pemasangan paving tidak memakai batu agregat, dan dari pemasangan U-Ditch pun tidak ada hamparan adukan pasir atau abu batu yang di duga tidak sesuai dengan Spek serta dari segi pemadatannya tidak ada, sebelum permukaan tanah dasar seharusnya dipadatkan”, ucap Basri
“Bahkan Paving Block dan U-Ditch yang sudah di pasang di duga ber kualitas rendah, dan tidak sesuai spek, tentu yang saya sampaikan ini semuanya berkaitan dengan mutu dan kualitas, temuan ini akan kami laporkan kepada instansi terkait jika tidak segera di evaluasi,” tegas Basri
“Dalam transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek,” jelasnya.
Ditambahkan Basri, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
“Sesuai dengan Undang-Undang KPK, pasal 7 ayat (1) UU huruf a dan b nomer 20 tahun 2001, pemborong berbuat curang, dan pengawas melakukan pembiaran, maka dapat di kategorikan KORUPSI,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak pelaksana dan juga pengawas kegiatan belum bisa dikonfirmasi.
(Idafaridah/LM)