Diduga Galian C Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Wilayah Kecamatan Rajeg, LSM APKAN Pertanyakan Izin
Tangerang Rajeg, Lipsusmedia.com –
Diduga Galian C Tanpa Izin Bebas Beroperasi di Wilaya Kecamtan Rajeg, tepatnya di Kampung Baru Pengarengan, Desa Pengarengan, Seorang pengusaha Galian C tanpa memiliki selembar izin dari Pemerintah setempat, baikpun dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan dinas lingkungan hidup (DLHK), Kamis (12/01/2023).
Masyarakat resah dengan adanya aktivitas armada Galian yang melintas di jalan raya Kemiri, akibat armada tersebut jalan semakin parah banyaknya tanah yang berceceran di jalan raya kemiri,” ucapnya
“Karena banyak mobil damtruck lewat membawa tanah dari hasil galian C itu, dan para pengendara sepeda motor sering terpeleset di kala musim hujan jalan menjadi licin, dan di kala musim panas banyak debu debu akibat Galian tersebut, Banyaknya tanah Galian C dari Kampung Baru Pengarengan, Desa Pengarengan, Kecamatan Rajeg tersebut,” terangnya

“Banyak tanah yang berserak di badan jalan umum. tidak hanya itu, debu pun memenuhi rumah masyarakat ketika di musim kemarau. Para mafia Galian C ini berkerja di musim panas jelas salah satu masyarakat jalan Kemiri tersebut yang tidak ingin namanya di sebutkan,” tutupnya
Disampaikan Jamin Selaku Kabid Inpestigasi DPW Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN), Kami meminta kepada Pemeritah setempat, dan pihak Satpol-PP Kabupaten Tangerang, dan Wilayah Hukum Polsek Rajeg, agar menindak tegas dan menutup usaha Galian, yang di duga tida mengantongi izin Galian C, yang berada di Kampung Baru Pengarengan, Desa Pengarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
“Pemilik usaha yang diduga Ilegal tidak mengantongi selembar izin diduga telah melanggar UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tuptupnya
(Yadi/Tim)






Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health