SP Warga Tamiang Diduga Lakukan Perbuatan Cabul Terhadap Istri RD
Kab. Tangerang, Lipsusmedia.com – RD mendapati istri sedang berdua duaan di dalam warung bersama seorang Pria yang telah diketahui merupakan laki laki berinisial SP warga Kampung Kedaung RT/RW 15/03 Desa Tamiang Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Banten
Dugaan perbuatan asusila/cabul SP terhadap istri sah RD awalnya telah di musyawarahkan pada tanggal 09/01/2023 dengan disaksikan Aparatur Desa setempat, namun hingga berita ini terbit, SP sebagai oknum pelaku perbuatan cabul belum juga menunaikan janji yang telah disepakati
Kepada awak media, RD mengutarakan “saya memergoki istri saya sedang dicabuli SP didalam warung, langsung saya undang warga dan aparatur Desa setempat, kedua nya telah mengakui, dalam musyawarah secara kekeluargaan yang telah disepakati, SP memohon dan berjanji akan memberikan nilai nominal Rp.25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah) agar persoalan ini tidak dipolisikan”ungkapnya
RD juga mengutarakan “saya sebagai suami sah merasa rumah tangga saya ini telah dirusak oleh SP, SP telah begitu berani bermesra mesraan mencabuli istri saya, kasus ini telah saya kuasakan sepenuhnya pada Bang Aripin dari LSM”terangnya
Aripin selaku Pemegang Kuasa kepada awak media mengatakan “saya perlu pertegas, SP telah melakukan perbuatan asusila/pencabulan terhadap istri sah orang lain, baik secara norma adat, norma agama dan hukum yang berlaku perbuatan Asusila yang dilakukan SP tidak dapat dibenarkan, maka apabila dalam waktu 1 x 24 Jam sejak hari ini (13/01) SP tidak menepati janjinya besok kami polisikan”tegasnya
(Karman/Tim)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health