Pelaku Penjual Obat Keras Tanpa Ijin Edar Ditemukan Diwilkum Polsek Rajeg

Tangerang – LipsusMedia.com – Pelaku penjual obat keras daftar (G) jenis Hexymer dan Tramadol tanpa ijin edar kerap ditemukan di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang.
Salah satunya pelaku penjual obat keras yang berkedok sebagai toko kosmetik diwilayah hukum Polsek Rajeg Polresta Tangerang, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang-Banten ini.
Kepada media, salah seorang penjaga (penjual) obat keras yang tidak mau menyebutkan namanya tersebut mengatakan bahwa toko tersebut
“Baru beberapa hari buka, Tramadol satu butirnya Rp. 5000 (lima ribu rupiah), saya disini hanya di suruh buka dan jualan saja sama si Bos,” ujar penjual kepada media, Kamis (09/03/2023).
Untuk melancarkan aksinya dalam melakukan penjualan obat keras secara bebas tanpa ijin edar tersebut, ia mengaku telah melakukan koordinasi kepada AK
“Kita berkoordinasi sama Pak Akhyar Kamil,” terangnya.
Sementara itu dikatakan Jamin selaku Lembaga Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN), dengan adanya temuan ini kami minta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) jajaran Kepolisian Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, Polda Banten.
“Agar dapat menindak lanjuti informasi ini, dan segera melakukan pengamanan terhadap pelaku penjual obat keras yang tanpa ijin edar ini,” ujar Jamin.
Karena pelaku penjual obat keras tanpa ijin edar ini, kata Jamin. Jika terus dibiarkan, cepat atau lambat dapat merusak penerus generasi muda-mudi bangsa kita (Indonesia-red) ini.
“Dan dengan ini juga kami meminta kepada Pemkab Tangerang, melalui Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kabupaten Tangerang segera melakukan penertiban, penindakan dan penyegelan tempat yang dijadikan transaksi penjualan obat keras yang tanpa ijin edar ini,” pungkasnya.
(Krmn/Redaksi)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health