Soal Dugaan Pungli Parkir Di Tj Kait, Kades Tanjung Anom : Saya Harap APH Menindak Tegas, Pengelolanya Membangkang
Kab. Tangerang, Lipsusmedia.com – Soal Viralnya dugaan pungutan liar parkir kendaraan di Tanjung Kait, Desa Tanjung Anom, Membuat Kepala Desa berang, Selasa (25/04/2023).
Pasalnya sudah berulang ulang kali Asbihani selaku Kepala Desa menghimbau dan mengingatkan bahwa tidak boleh ada lagi pungutan selain biaya masuk”
Sudah saya ingatkan berulang ulang, tidak boleh lagi di pungut biaya parkir, hanya bayar tiket masuk roda 2 sepuluh ribu rupiah dan roda 4 dua puluh ribu rupiah, selain itu tidak di benarkan dan saya sudah ingatkan berulang ulang kali, bahkan saya sudah memohon agar polisi menindak tegas,” terangnya
Lebih lanjut Asbihani juga mengutarakan” Saya tidak ingin para pengunjung kapok berwisata di Desa Kami, maka saya harap APH segera menindaktegas para pengelola yang melakukan pembangkangan atas himbauan kami,” ucapnya
Dihubungi melalui WhatsApp, Arip selaku Camat Mauk menegaskan,” Bahwa itu adalah lahan lahan pribadi, namun demikian untuk besaran biaya masuk dan biaya parkir harus sesuai ketentuan aturan, pengelola parkir wajib mengantongi ijin usaha parkir,” tegasnya
(Tim)