Anthoni Ketua BBP : Pembangunan Desa Dari ADD Jika Tidak Transparan, Patut Di Pertanyakan Kredibilitas Kepala Desa
Tangerang, Lipsusmedia.com – Banyaknya proyek infrastruktur Desa yang sedang dikerjakan saat ini di Kabupaten Tangerang, namun beberapa desa diduga tidak transparan dalam mengelola anggaran Dana Desa (ADD) seperti tidak adanya papan anggaran ataupun tidak dicantumkannya nilai dari pagu anggaran, minggu (28/05)
Ketua Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten Kabupaten Tangerang (BADAK BANTEN PERJUANGAN), Anthoni menyesalkan pembangunan dari ADD yang diduga tidak transparan, dugaan ketidaktransparanan muncul seiring di temuinya di beberapa lokasi di desa-desa berbeda di kabupaten tangerang yang tidak terlihat papan informasi saat pekerjaan berlangsung, jikalau ada tidak mencantumkan nilai anggarannya, ucap Anthoni.
Transparansi dalam penggunaan anggaran memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan dana dan menjamin efektivitas penggunaan dana tersebut, tutur Anthoni.
Padahal seringkali kita mendengar tentang BIMTEK dan Study Banding yang diikuti oleh para kepala desa di Kabupaten Tangerang tentang penggunaan Anggaran dana desa, namun fakta di lapangan masih saja kita melihat dari kepala desa tersebut diduga tidak menghiraukan ataupun tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pejabat publik yang mengedepankan transparansi anggaran, ungkap Anthoni yang juga ketua Forum JAGAPATI.
Pimpinan Redaksi di sebuah Media Online ini juga menambahkan, Masih saja beberapa dari kepala desa diduga menyepelekan hal ini, mereka (Kepala Desa) sebetulnya tahu dan mengerti hal tersebut adalah bagian terpenting dari transparansi anggaran, namun terkesan diabaikan.
Kepala desa yang diduga menyembunyikan atau tidak mencantumkan papan anggaran saat pekerjaan berlangsung patut dipertanyakan kredibilitasnya sebagai seorang pemimpin desa, apakah hal tersebut yang dinamakan membangun desa jika pembangunan desa dari ADD saja mereka terkesan tertutup, tutur Anthoni.
Kami tahu bahwa pembangunan yang dikerjakan saat ini pasti akan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan, namun sebagai warga masyarakat kami memiliki hak untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan anggaran dana desa dilaksanakan secara transparan dan efektif.
Hal ini sejalan dengan Pasal 38B Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 38B menyatakan bahwa “Masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan dana desa dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa”.
Pemerintah desa wajib memberikan akses informasi, data dan dokumen dalam rangka pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, tindakan pemerintah desa yang menghambat akses masyarakat terhadap informasi, data dan dokumen dalam rangka pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Anthoni, Beberapa kasus penyalahgunaan dana desa berawal dari tidak transparannya dalam penggunaan anggaran.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana peran pengawasan dari Dinas Pemberdayaan Desa kabupaten tangerang dan pihak kepala kecamatan dalam memastikan keberlangsungan dan kesuksesan pembangunan desa yang menggunakan anggaran ADD.
Kami sudah mengumpulkan beberapa photo dan bukti dari pembangunan beberapa desa yang menggunakan Anggaran Dana Desa yang diduga tidak transparan, tunggu saja, tutup Anthoni.
(Red)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health