DPP GWI Akan Laporkan Mantan Kepala Desa Tamiang Terkait Tanah Bengkok

TANGERANG, Lipsusmedia.com – Sungguh sangat tidak bisa di tolrerir ulah mantan kepala desa tamiang dimana pada tahun 2017 desa tamiang mendapatkan ptsl .namun sangat disayangkan dimana tanah bengkok yang merupakan aset desa di buatkan sertifikat melalui program ptsl setelah itu di perjual belikan yang dimana Tanah Aset tamiang kecamatan gunung kaler jual belikan oleh oknum mantan kepala desa H. Dahlan, yang seharusnya di jaga aset desa kenapa di jual belikan dan di jadikan surat Sertifikat,” Bahkan hal lebih aneh lagi kepala desa sekarang pun ketika dimintai tanggapan melalui telepon .dengan santai berkata sambil menirukan ucapan H dahlan mantan bahwa tidak ada masalah katanya mantan kepala desa uda koordinasi dengan pihak BPN tidak ada masalah .silahkan aja buat laporan ke polisi katanya menirukan .
Mantan Kepala desa H. Dahlan yang belum bisa di temuin untuk di mintai keterangan.
Dari narasumber yang belum bisa di sebutkan namanya mengatakan tanah garapan tersebut Seluas 4.795 meter atas nama H. Sukri beliau sudah almarhum dan di pindah tangan kan kepada sodara Ipan kp. Pasir angin sudah almarhum dan nama istrinya leha,, tanah tersebut di garap oleh mandor Ratnawi kp. Pasir angin RT/RW 009/002 Desa taminang.
Yang di bantu di buat surat waktu ada PRONA PTSL di tahun 2017 oknum tersebut bernama
H. Dahlan
Andriana mantan sekdes
Agus stap kepala desa yang sekarang menjabat Sekdes
H. Namin sebagai korlap
Ayis korlap
Jaidi mantan RT/RW 11/03
. Makmur napitupulu selaku wakil ketua umum dewan pimpinan pusat gabungan wartawan Indonesia (DPP ‘GWI) mengatakan jelas tanah bengkok milik negara yaitu pihak desa kenapa di jadikan sertifikat hak milik pribadi ,tangkap dan penjarakan para mafia – mafia tersebut ini jelas telah melanggar hukum.yang dimana dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 4 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan tentang kekayaan desa (permendagri4/2007) dan aturan tentang larangan memperjualbelikan tanah desa ditegaskan pada pasal 15 permendagri4/2007.harapnya agar aparat penegak hukum dapat melakukan tugas nya secara bersih , kita dari lembaga gabungan wartawan Indonesia dalam waktu dekat membuat laporan resmi pada aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan .dan akan selalu mengikuti perkembangan dari laporan tersebut .
Tim
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health