Maling di Rumah Pedagang Saat Ditinggal Pergi, Seorang Warga Bagan Timur Ditangkap Polsek Bangko
Bagan Siapi-api, Lipsusmedia.com – Maling dirumah pedagang saat ditinggal pergi, seorang warga Jalan Satria Tangko Kelurahan Bagan Timur Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, inisial ZK.S alias Ijul ( 33 tahun) di tangkap Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil ) Senin 7 Agustus 2023 Pukul 13.30 WIB.
Pria mengaku seorang wiraswasta ini ditangkap atas ulahnya diduga melakukan pencurian dirumah seorang pedagang bernama Riski Saputra Kudadari ( 23 tahun) di Jln Bintang Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Pada Senin 24 Juli 2023. Pukul 08.00 WIB. Hingga membawa kabur barang barang korban diantaranya 2 buah tabung gas 3 Kg, 1 unit timbangan 100 Kg, 1 unit kipas angin 2 Dus yang berisi buah apel dan 1 unit speaker aktif.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Pada saat 1 hari setelah kecurian itu, saudara pelapor baru pulang dari kota medan, setibanya dirumahnya, pelapor melihat engsel pintu dan gembok pintu rumah sudah dalam keadaan rusak, kemudian pelapor langsung masuk kerumah dan memeriksa barang barang yang berada didalam rumahnya.
Ternyata 2 buah tabung gas 3 Kg, 1 unit timbangan 100 Kg, 1 unit kipas angin, 2 Dus yang berisi buah apel, 1 unit speaker aktif yang berada di dalam rumah telah hilang dicuri orang, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,” jelas AKP Juliandi.
Lalu, Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko saudara Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku pencurian tersebut berada di Jl. Satria tangko, mendapatkan informasi tersebut Kapolsek Bangko Kompol Dedi susanto,SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Sesampai di TKP, Tim Opsnal melihat seorang laki laki dengan ciri-ciri yang sama, kemudian tim opsnal langsung mengamankan laki-laki tersebut dan setelah dilakukan interograsi tersangka mengaku bernama ZK Sihombing alias Ijul dan mengakui telah melakukan pencurian.
Dimana barang barang berupa, 1 unit timbangan 100 Kg, 2 kardus yang berisi buah apel, dan 1 unit speaker aktif telah dijual tersangka kepada pedagang sayur keliling dengan harga sebesar 6 ratus ribu rupiah, sedangkan 1 unit kipas angin, 2 buah tabung gas 3 Kg, disimpan tersangka di rumahnya,” jelas AKP Juliandi lagi.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di polsek bangko guna penyidikan lebih lanjut, bersama barang bukti yang tersisa yaitu 1 unit kipas angin merk Miyako dan buah tabung gas 3 Kg, untuk tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke (5) Jo Pasal 362 KUHPidana,” imbuhnya.
(Agus Rohil)