LSM Geram Banten Indonesia Ungkap Dugaan Kecurangan Pada Pembangunan SPAL di Santri Asem Kemiri

Kemiri, Kabupaten Tangerang, Lipsusmedia.com – Pembangunan saluran pembuangan air limbah (SPAL) yang saat ini dalam pengerjaan diduga pada saat pembangunan curang. Yang berlokasi di Kampung Santri Asem Rt17/04, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri
Pasalnya pada saat pekerjaan pembangunan spal tanpa adanya papan nama proyek terpasang dilokasi, di zaman sekarang ini masyarakat perlu mengetahui anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan tersebut berapa, panjang berapa dan bersumber dari mana. didalam pasal 52 nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menjelaskan badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurangan paling lama 1 tahun dan denda 5 juta
Salah satu pekerja pembangunan spal saat dikonfirmasi wartawan terkait pembangunan tersebut, “kerjaan dari kecamatan bang, panjangnya 80 meteran,”ucap singkat pekerja pada wartawan
Sementara hendi pengawas kecamatan kemiri membantah pekerjaan tersebut, pada keterangannya mengatakan, “bukan kang, itu kerjaan punya desa,”jelas hendi pada keterangan tertulisnya
Ditempat pembangunan spal, LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Tangerang (Barnas) mengungkapkan kecurangan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan, “dari kasat mata kami ini jelas telah melanggar dari aturan, seharusnya pada saat pelaksanaan ada perpasang papan nama proyek. Karna itu jelas tertulis anggarannya berapa dan bersumber dari mana.
Dari pekerja juga tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) sudah seharusnya pekerja ini menggunakan seperti sarung tangan, sepatu safety (sepatu bot) karna ini kan pekerjaan manual seperti membelah batu itukan harus menggunakan sepatu safety agar pecahan batu tidak terkena kaki, dan menggunakan sarung tangan karna belahan batu nya itu kan tajem,”tutur barnas
Masih barnas, “Dan untuk pemasangan pondasi susunan batu belah (batu kali) naik digundukan tanah, setelah kami lakukan pengukuran kami temukan ukuran lebar pondasi bagian bawah 10,13 dan 15cm. Pada bagian atas dengan ukuran 25cm, kami yakini ini tidak sesuai apa yang tertuang di RAB. Pekerjaan SPAL sejatinya pada ukuran bawah lebih lebar dibandingkan atas, jangan ini bagian atas lebih lebar dibandingkan bawah,” jelas barnas
Sementara PLT Desa Kemiri saat dimintai keterangan melalui pesan whatsap tidak menjawab
Sampai artikel ini dimuat lipsusmedia.com masih menunggu keterangan pihak Desa Kemiri dan pihak Kecamatan Kemiri
(Irfan)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health