Pemasangan Kabel Fiber Optikdi Wilayah Kecamatan Gunung Kaler, di Duga Tidak Ada Izin, Serta Tidak Memakai Kelengkapan Alat Pelindung Kerja K3
Tangerang, Lipsusmedia.com – Pekerjaan Penarikan kabel Fiber Optik yang berlokasi di jalan Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, di duga belum kantongi izin, penarikan kabel optik yang di kerjakan PT, AKU (Agung Karya Utama) dengan pekerja sebanyak 6 sampai 8 Orang, yang tak memakai kelengkapan alat pelindung kerja K3, Kabel Fiber Optik Tersebut yang di pasang di tiang listrik Yang jelas Jelas itu sangat membahayakan keselamatan para Pekerja, Selasa(04/10/2023).
Ketika melakukan control sosial, kami menemukan proyek pengerjaan konstruksi pemasangan kabel jaringan fiber optik yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu Perda No.10 tahun 2012 mengenai K3. Proyek itu juga belum ada izin,

Saat Dikonfirmasi oleh awak media salah satu pekerja dan sekaligus Mandornya Mengatakan”, ini cuman narik kabel sepanjang 1000 meter Dan saya sudah kordinasi ke rekan Abang juga Yang atas nama pa Sdn, dan ini pemasangan Kabel ini punya PT.AKU(Agung Karya Utama) dan INDIHom, kalau maslah izin saya kurang tau”, ucapnya
“Saat dihubungi Melalui via Watsap oleh mandor dilokasi orang berinisial sdn tidak aktip dan dicoba lagi sampai 4 kali panggilan tetap tidak aktif”, ujarnya
Saat tim media mencoba menghubungi rekanan kami melalui via Wastap HP nya tetap tidak aktif sampai berulang ulang kali tetap tidak aktif
(Arp/Tim)






Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health