BPAN Akan Layangkan Surat Resmi ke Dinas DLHK Kabupaten Tangerng
Kabupaten Tangerang, Lipsusmedia.com – Diduga salah satu perusahaan pencucian Drum besi/plastik di Desa Pete, RT 06/ RW 04 Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tidak mengantongi izin. Pasalnya drum besi/plastik tersebut di cat ulang dan dijual kembali. Kamis,02/11/2023
Banyak dari kita membaca atau mendengar dalam berita-berita Nasional mengenai masalah tidak dimilikinya NIB (Nomor Induk Berusaha) dan dokumen AMDAL atau UKL-UPL yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan serta Upaya Pengelolaan Lingkungan oleh sebagian besar Perusahaan khususnya CV.KARUNIA ABADI, pencucian drum yang usaha kerjanya mempunyai dampak langsung pada lingkungan.
Sangat disayangkan masih banyaknya pengusaha nakal yang tidak mengindahkan lingkungan sekitar demi kepentingan perut sendiri,Sudah jelas usaha tersebut sangat berdampak menimbulkan aroma bau menyengat dan bising juga mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3). Bahkan sampai saat ini usaha tersebut masih tetap berjalan tanpa takut ditindak oleh instansi terkait.
Ke-Dua kalinya hasil pantauan awak media dan didampingi pihak BPAN ALIANSI INDONESIA dilokasi atas dasar undangan dari pihak owner/pemilik (RN) beliau mengatakan “Untuk perizinan ada tapi kalau AMDAL saya tidak paham pak, disini saya mempunyai CV.KARUNIA ABADI yang mengatasnamakan 3 (Tiga) orang” pungkasnya
Ketika ditanya bukti izinnya beliau bilang ada di bos saya. “Padahal sebelumnya ketika klarifikasi investigasi pertemuan pertama kalinya, (RN) mengakui selaku ownernya/pemilik dan beliau menyatakan bahwa usaha beliau tidak punya izin dan tidak ada AMDAL/UKL-UPL, kenapa sekarang beliau bilang punya izin” Ucap boti selaku DPC SATGAS BANTEN KESTI TTKKDH Kab.Tangerang.
Ditempat yang sama DONALD selaku BPAN ALIANSI INDONESIA menjelaskan “Ada beberapa dugaan izin yang belum dikantongi diantaranya,NIB,AMDAL atau UKL-UPL yang fungsinya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup” Tegasnya
“Pelanggaran terhadap kegiatan atau usaha yang tidak memiliki izin lingkungan diatur dalam pasal 109 UU 32/2009, yaitu pidana penjara 1(satu) sampai 3(tiga) tahun serta denda Rp.1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) hingga paling banyak Rp.3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah) sedangkan bagi pejabat pemberi izin usaha atau yang menerbitkan usaha kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat 1 dipidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah) sesuai dengan pasal 111 ayat 2 UUPPLH,” tuturnya lagi
Lanjutnya “kami akan segera melayangkan surat secara resmi kepihak DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Kabupaten Tangerang agar segera di tindaklanjuti”. Tutupnya.
(Boti)






Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health