Ada Apa Dengan Proyek SAB di Desa Benda ?? Serta Menyalahi Aturan
Kabupaten, Tangerang – LipsusMedia.com – Proyek sarana air bersih(SAB), yang berlokasi di Kampung Benda, RT03 RW/01, Desa Benda, Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang. di duga tidak sesuai Spek serta di nilai langgar UU keterbukaan inpormasi publik (KIP), Tabu (08/11/2023).
Pasalnya Proyek pembangunan, Sarana air bersih(SAB) seperti proyek siluman tanpa adanya papan inpormasi publik (PIP), papan proyek guna memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan dinilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut, dengan begitu ada dugaan praktik monopoli bahan matrial dari pembesian nya dalam pembangunan proyek mekai besian nya di duga tidak sesuai Spek, yang kami lihat menggunakan besi kolom 13 mm serta tidak ada pihak pengawas dari Dinas,
Salah satu pekerja proyek saat dikompirmasi oleh Awak Media mengatakan,” Sayamah hanya pekerja kalau masalah pelaksana ga tau adapun maslah papan proyek saya ga tau,” singkatnya
Dengan ada pekerjaan proyek tersebut Salah satu warga Desa Benda, yang tidak mau disebut namanya mengatakan,” Pekerjaan ini katanya yang di sebut SAB tapi ga tau dari mananya karna tidak ada papan proyek nya,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Jamin selaku Wakil Humas DPP Gabungan Wartan Indonesia (GWI) saat turun kelokasi bersa tim media mengatakan,” Proyek sarana air bersih (SAB) yang berlokasi di Kampung Benda RT 03/01, Desa Benda, Kecamatan Sukamulya. menjadi sorotan pera LSM dan para awak media, Pasalnya Proyek yang berada di Desa Benda, tidak jelas darimana anggarannya, Bahkan papan keterangan inpormasi publik pun tidak di pasang,” tarangnya
“Proyek yang terdapat kejanggal dan terkesan tidak transparan, dimulai dari tidak ada papan proyek, hingga tidak mengindahkan adanya Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan.
Proyek SAB di Desa Benda sangat di biarkan tanpa ada papan proyek. Pelaksan harus bertanggung jawab atas perbuatanya.
Sesuai undang undang kip No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi public, No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.
Sampai Berita ini di terbitkan pihak pelaksana kegiatan susah untuk di konpirmasi.
(Faridah/Alex)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health