Tanpa Adanya Pengawasan Dari Dinas Proyek Betonisasi di Jalan Kali Malang di Duga Tidak Sesuai Spek dan Langgar UU KIP
Tangerang, Lipsusmedia.com – Proyek Betonisasi di jalan Kali Malang, Kecamatan Sukamulya, di duga tidak sesuai spek dari pembesian Doel, serta tanpa adanya pengawasan dari Pihak Dinas terkait dan langgar UU keterbukaan informasi Publik (KIP), Selasa (28/11/2023).
Pasalnya, kegiatan tersebut tanpa adanya pengawasan dari pihak Dinas terkait di saat pekerjaan berlangsung pada malam hari, dan tanpa adanya papan informasi publik, tentunya sudah jelas melanggar UU Keterbukaan informasi publik (KIP) serta menjadi pertanyaan bagi LSM dan awak media.
Saat awak media dan LSM mengkonpirmasi kepada salah satu petugas di lapangan yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan,” Silakan aja Bang hubungi Haji Jamil yang selaku di lapangan nya, udah sih besok aja kang dia mah ga Bakalan kesini kang,” ucapnya
Menanggapi hal tersebut, Jamin selaku Humas DPP Gabungan Wartawan Indonesia, (GWI) saat di mintai keterangan mengatakan,” Kehadiran pengawas dalam Pengerjaan proyek Betonisasi yang sedang di kerjakan malam hari merupakan hal yang sangat penting untuk mengawasi kegiatan tersebut, agar kegiatan itu di kerjakan sesuai Rencana Anggaran Bangunan (RAB),” Ucap Jamin
“Jika tidak adanya pengawasan di kerjaan tersebut, seperti apa nantinya pembangunan betonisasi tersebut, dalam peran dan tanggung jawab pengawas sangatlah penting dalam setiap proses pembangunan itu, dan kami duga pihak pelaksana atau kontraktor telah berbuat curang dari segi dowel dan pemasangan pelasti pun hanya sebagian sisi kanan dan kiri, seharusnya pemasangan plastiknya pull,” ucapnya
Transparansi anggaran yang sudah menjadi keharusan di laksanakan pemerintah dalam menjalankan kerjaannya di mulai sejak awal sampai akhir proyek, yang di laksanakan Pemerintah. mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender sampai pelaksanaan proyek,” Cetus Jamin
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No,14 tentang keterbukaan informasi publik.selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Sesuai dengan undang-undang KPK,pasal 7 ayat (1) UU huruf A dan b nomor 20 tahun 2021, pemborong berbuat curang, dan pengawas melakukan pembiaran,maka dapat di katagorikan korupsi,” Tuturnya
Kami udah mendapatkan informasi dari mana sumber anggarannya, kami akan Surati kegiatan tersebut dan saya minta kepada pihak Dinas agar Cek&Ricek ke lokasi kegiatan tersebut,” Tutupnya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana dan pengawas kegiatan belum bisa untuk di konfirmasi.
(Tim)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health