Curi Sepeda Motor Warga Terparkir di Depan Rumah, 2 Pria Positif Sabu Diringkus Polsek Sinaboi
Rokan Hilir, Lipsusmedia.com – Pria inisial KA alias Adiker (28) alamat Jln Kanpung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil) dan inisial PM Pasaribu alias Pasaribu (28 ) alamat Jln Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil. Diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rohil. Jum’at 8 Desember 2023 Pukul 19.00 WIB.
Mengaku sebagai petani keduanya diringkus Polisi menindak lanjuti laporan korban seorang ibu rumah tangga bernama
Dermawan (21 ) yang mengalami kecurian sepeda motor miliknya yang diparkir oleh suaminya bernama Tamba di depan rumahnya di Jln. Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil. Senin 4 Desember 2023 Pukul 03.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor)
Oleh Polsek Sinaboi.
Awalnya pada Minggu sekira jam 18.30 WIB, Suami saudari pelapor yaitu saudara Tamba baru pulang kerja dari kebun, dan memarkirkan sepeda motor nya didepan rumah mereka. selanjutnya sekira jam 21.00 Wib setelah makan malam pelapor bersama suaminya tertidur sehingga pelapor lupa untuk memasukan sepeda motornya tadi kedalam rumah. Lalu sekira jam 03.30 WIB. pelapor dibangunkan oleh tetangga pelapor saudara Patar Sialagan dan mengatakan kepada pelapor bahwa sepeda motor milik pelapor sudah hilang.
Kemudian suami pelapor bersama Patar Sialagan mencari diseputaran rumahnya namun tidak ditemukan, dan ketika pada senin 4 Desember 2023 suami pelapor bertemu dengan saksi saudara Aidil dan Azri. Dan mengatakan bahwa melihat pelaku saudara PM Pasaribu alias Pasaribu dan KA alias Adiker, membawa sepeda motor milik pelapor pada sekira pukul 01.00 WIB dijalan Kampung Aman mengarah ke Bagansiapiapi. merasa tidak senang dan karena dirugikan sebesar Rp.5.000.000,- dan Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.
Sehubungan dengan kejadian tersebut kemudian Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi, SH memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Bripka Rahmadi Ilyas agar melakukan serangkaian penyelidikan serta mencari keberadaan diduga pelaku, dan didapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil.
Selanjutnya tim opsnal melaporkan kepada Kapolsek Sinaboi, dan kemudian Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi,SH memerintahkan agar dilakukan penangkapan terhadap pelaku, lalu Tim Opsnal menuju ke tempat yang dimaksud dan menemukan pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan, dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik pelapor, selanjutnya 2 tersangka ini dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Sinaboi guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang juru bicara kehumasan Polres Rohil ini.
Untuk barang bukti, 1 Unit sepeda motor merk Honda Revo 110 CC warna hitam. Untuk tes urine tersangka telah dilakukan, dan didapati kedua saudara tersangka hasil tes urinenya positif Methaphetamin dan Amphetamin setelah itu keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHPidana,” imbuhnya.
Sumber Plh Kasi Humas Polres
(Agus Rohil)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health