Astaga!! Ada Proyek SAB di Desa Pabuaran Kecamatan Jayanti, di Duga Abaykan UU KIP

Kabupaten Tangerang, Lipsusmedia.com – Proyek Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Pabuaran, RT 06/02 Desa Paburan, Kecamatan Jayanti, Diduga dikerjakan tidak sesuai RAB ( Rancangan Anggaran Biaya ).
Sering terjadi di Desa-Desa terpencil khususnya di Provinsi Banten yang menjadi sorotan media dan LSM, Pasalnya pekerjaan tersebut tanpa di sertai papan informasi publik, Senin (11/12/2023).
Saat pantauan awak media ke lokasi dalam pelaksanaannya, mandor dan pengawas tidak ada ditempat proyek tersebut.
Ditempat yang sama Erwinsyah selaku pemerhati pembangunan saat di mintai keterangan mengatakan,“ Untuk kegiatan proyek SAB akan ditindak lanjuti serta merekomendasikan kepada instansi terkait untuk segera melakukan penyidikan karena adanya dugaan “Melanggar”tidak mengacu kepada metode pelaksanaan dokumen kontrak gambar dan bill of quantity,” jelas Erwin
Menurut keterangan pekerja ketika di mintai keterangan terkait kegiatan SAB “papan proyek tidak ada pak, dan kegiatan ini sumbernya saya tau cuman kasih kerjaan pak kiwi, untuk yg lainnya taya aja ama bos saya, udh saya bilang minta papan proyek tapi kata mandor nya mau datang sore ini, jadi tanya saja sama mandor saya nanti pak” ujar pekerja
Sudah jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 54 Tahun 2010 dan PerPres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik atau Non Fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek. Papan tersebut memuat jenis kegiatan dimana lokasi proyek,No.Kontrak,waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, jangka waktu serta Volume.
Sampai Berita ini di terbitkan pihak pelaksana susah di hubungin
(Asep/Boti)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health