Astaga!! Pembangunan Tower di Desa Cikuya di Duga Belum Kantongi Izin Sepenuhnya,dan Mendapat Kritikan LSM PK Trisula Bakti Nusantara

TANGERANG, Lipsusmedia.com – Berdirinya pembangunan tower di Desa Cikuya, Kecamatan Solear, di duga mendirikan secara ilegal tanpa adanya izin resmi dari Wilayah Kabupaten Tangerang, dan instansi terkait, Rabu (24/01/2023).
Salah satunya pembangunan tower yang berlokasi di Kampung Gembong, RT.02/01, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Meski belum mengantongi Izin lengkap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pihak Vendor tetap membangkang mendirikan bangunan tower di Desa Cikuya.
Hal tersebut, mendapat sorotan dan kritikan dari Kartusi/Sugeng selaku Kabidkam DPP LSM PK Trisula Bakti Nusantara.
Kartusi selaku Kabidkam DPP LSM PK Trisula Bakti Nusantara mengungkapkan, Ini sudah jelas menyalahi aturan yang ada, karena sebelum mendapatkan izin persetujuan bangunan menara tower tersebut, tidak boleh dilakukan kegiatan pengerjaan.
Apakah pembangunan menara yang sedang di laksanakan itu sudah memenuhi syarat dan standar prosedur, Mulai dari kesesuaian tata ruang, amdal, K3 serta izin lainnya.” Tuturnya.
“Terlebih lokasi pembangunan tower tersebut, berdampingan dan sangat dekat dengan rumah warga dan hampir tidak ada jarak dengan rumah hunian warga.
Saya berharap kepada Dinas terkait baik Dinas Tata Ruang (WASDAL) Kabupaten Tangerang maupun Sat-Pol PP Kabupaten bisa mengambil sikap tegas dan sesuai aturan yang ada di Wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Tegasnya.
(Tim)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health