Polsek Sinaboi Amankan Seorang Petani Yang Membuka Lahan Dengan Membakar
Rokan Hilir, Lipsusmedia.com – Seorang Petani inisial JM Simbolon alias Simbolon ( 31 ) alamat Jln Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil. Diamankan Unit Reskirm Polsek Sinaboi Polres Rohil. Selasa 27 Februari Pukul 11.00 WIB.
JM Simbolon alias Simbolon diamankan setelah ditemukan petugas keluar dari lokasi terjadinya kebakaran yang terbaca di Dasboard Lancang Kuning Polda Riau,
dan iapun mengaku telah melakukan pembakaran di lahan seluas 1 hektar miliknya yang terletak di Jln Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Pembakaran Lahan oleh Polsek Sinaboi tersebut.
Dikatakan Iptu Yulanda Alvaleri,”Awalnya di dapat Informasi dari Dasboard Lancang Kuning Polda Riau terdapat Titik Hot Spot di lokasi ini dengan Titik Kordinat .2.192429,100.945734. Selanjutnya Kapolsek Sinaboi AKP Juliandi S.H memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan pengecekan dan Verifikasi di titik Hot Spot. Setibanya dilokasi menemukan satu areal lahan yang sudah terbakar seluas lebih Kurang 1 Hektar dan masih mengeluarkan asap.
Tampak keluar dari lahan yang sedang terbakar tersebut seorang laki-laki
yang mengaku bernama saudara JM Simbolon alias Simbolon, saat ditanyakan dan iapun mengaku bahwa lahan tersebut benar miliknya, kemudian Unit Reskrim membawanya kekantor untuk dimintai keterangan, dan ia mengakui bahwa ia melakukan pembakaran lahan tersebut dengan cara mengambil daun kering dan membakar tumpukan ranting yang berada dilahannya menggunakan 1 buah mancis warna Biru.
Selanjutnya Kapolsek Sinaboi memerintahkan Unit Reskrim melakukan serangkaian Penyelidikan dilapangan hingga terlapor saat ini beserta Barang bukti berupa 3 natang Kayu Bekas Terbakar dan 1 buah mancis warna Biru, di amankan di polsek Sinaboi Guna Pengusutan Lebih Lanjut,
Untuk kegiatan membakar lahan ini dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” terangnya.
(Agus Rohil)
Sumber Plh Kasi Humas Polres Rohil.
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health