Bos RD CS: Mengucapkan Selamat Kepada Kepala Desa Belukbuk & Bakung Atas Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Bakti Jabatan Periode 2023-2027 & 2021-2029
Tangerang, Lipsusmedia.com – Berdasarkan Undang – Undang No 3 Tahun 2024, masa Jabatan Kepala Desa dirubah menjadi 8 Tahun yang semula 6 Tahun. Sesuai dengan hal tersebut maka masa Bakti Jabatan Kepala Desa Blukbuk & Bakung, Kecamatan Kronjo, “H SANUSI & Ari” berubah menjadi 8 Tahun.
Jum’at 28 Juni 2024 telah dilaksanakan pengukuhan dan perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa se Kabupaten Tangerang, yang bertempat di Pendopo Kabupaten Tangerang.
Dengan adanya penambahan Jabatan kepemimpinan “H Nusi & Ari” selaku Kepala Desa Blukbuk & Bakung, Kecamatan Kronjo, akan membawa perubahan positif, dan kemajuan, serta kesejahteraan bagi Masyarakat Desa Belukbuk & Bakung, Semoga “H Sanusi & Ari” dapat mengemban tugas ini dengan penuh tanggung jawab, kebijaksanaan, dan dedikasi,
Kami yakin bahwa dengan visi dan misi yang jelas, kolaborasi yang kuat dengan masyarakat, serta upaya untuk memajukan potensi Desa, “H Sanusi & Ari” akan mampu mencapai kesuksesan dalam membangun Desa Belukbuk & Bakung, yang lebih baik lagi untuk kedepannya.
Semoga masa jabatan “H Sanusi & Ari” menjadi periode yang penuh pencapaian, inovasi, dan kesuksesan. Selamat bertugas sebagai Kepala Desa Blukbuk & Bakung, untuk periode 2023-2027 & 2021-2029 Semoga “H Sanusi & Ari” Selaku Kepala Desa Blukbuk & Bakung, Kecamatan Kronjo, mendapatkan dukungan dan kesuksesan dalam melaksanakan Amanah.
(Karman)
Editor: Abi Jibril al-Bantani
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health