Menumbuhkan Kesadaran Hukum: Sosialisasi Bidang Hukum di Desa Pasirjaksa, Kecamatan Koroncong, Tahun Anggaran 2024
Pandeglang, LipsusMedia.com – Kesadaran akan hukum adalah fondasi utama dalam membangun masyarakat yang taat hukum dan beradab. Di Desa Pasirjaksa, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, upaya menumbuhkan kesadaran jiwa untuk mentaati hukum telah dilakukan melalui berbagai kegiatan sosialisasi bidang hukum.
PJ Kepala Desa Pasirjaksa “Budi” Menjelaskan, Bahwa Kegiatan sosialisasi bidang hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dan berbagai lembaga terkait untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga Desa Pasirjaksa, tentang pentingnya hukum dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Masih kata PJ Kepala Desa Pasirjaksa “Budi”, Berbagai aspek hukum, mulai dari hukum pidana, hukum perdata, hingga hukum tata negara, disampaikan dalam bentuk diskusi, seminar, dan pelatihan.
Salah satu fokus utama dari Sosialisasi Didang Hukum di Desa Pasirjaksa ini adalah mengedukasi warga tentang hak dan kewajiban mereka dalam konteks hukum,” ucapnya.
Warga diberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak asasi manusia, prosedur hukum dalam penyelesaian sengketa, serta tata cara melaporkan tindak pidana kepada aparat keamanan,” jelasnya.
Selain itu Warga diingatkan akan pentingnya patuh terhadap peraturan tata tertib desa, peraturan perundang-undangan, serta norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi bidang hukum ini, diharapkan kesadaran hukum warga Desa Pasirjaksa, dapat meningkat secara signifikan.
Dengan menjaga kesadaran hukum yang tinggi, diharapkan Desa Pasirjaksa dapat menjadi contoh yang inspiratif bagi desa-desa lain dalam upaya membangun masyarakat yang taat hukum dan beradab, merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya.
(Abi Jibril al-Bantani)