Diduga Pengawas Dan PPTK Dinas Bina Marga Ada Bermain Dengan Pelaksana Proyek Irigasi di Desa Karang Anyar Sehingga Menyalahi Aturan
Kabupaten Tangerang, lipsusmedia.com – Sebuah Proyek pembangunan Irigasi yang telah di realisasikan oleh pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, melalui pelaksana atau kontraktor yang telah mengerjakan kegiatan, yang berlokasi di Kampung Sukamanah, RT 10/03 Desa Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, namun sangat disayangkan seakan akan dikerjakannya asal-asalan serta telah mengabaikan UU keterbukaan informasi publik, Rabu (24/07/2024).
Pasalnya sebuah kegiatan yang sangat mengejutkan, telag diketahui muncul sebuah proyek Siring Irigasi tersebut, masih misterius, karena diduga tidak memasang papan informasi publik atau papan nama kegiatan, serta bersumber dari mana anggaran proyek tersebut.
Saat awak media bersama LSM menelusuri kegiatan Proyek Irigasi tersebut, diduga adalah sumber Dana yang di alokasikan berasal dari anggaran APBD. Kabupaten Tangerang, Tahun 2024,
Salah satu pekerja saat di wawancarai awak media, menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan ini memang dari awal pekerjaan diduga tidak pernah di pasang papan informasi pekerjaan, “tapi saya kurang tau persis kalau tidak salah ini proyek dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang,” ucap pekerja yang enggan disebutkan namanya
Menanggapi hal tersebut, Jamin selaku Kepala Divisi Investasi dan Analisa saat kelokasi kegiatan sangat menyayangkan atas ulah pelaksana yang telah mengerjakan kegiatan proyek Irigasi di Desa Karang Anyar yang dikerjakan secara asal-asalan tanpa adanya kepengawasan dari Pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air,”ucap Jamin
“Dan kami sangat menyayangkan atas kinerja pengawas Dinas Bina Marga di duga telah membiarkan pelaksana yang telah mengerjakan Proyek Irigasi asal-asalan, dan telah melanggar UU keterbukaan informasi Publik,
Kami minta kepada pihak Pengawas dan PPTK Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang, agar mengevaluasi kegiatan Irigasi yang berlokasi di Desa Karang Anyar, agar dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biayaya, karena kegiatan tersebut hasil pembayaran pajak masyarakat,”tegas Jamin
Seharusnya sebagai pegawai PNS di Dinas Bina Marga, memahami aturan yang berlaku, seperti Kewajiban memasang Plang Papan nama proyek yang sudah tertuang dalam peraturan presiden (Perpres ) Nomor 54.tahun 2010 dan Perpres No 70.tahun 2012.
Selain itu ada Permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembangunan drainase Kabupaten Tangerang, dan infrastruktur jalannya proyek irigasi Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek.
Dan Kami minta kepada pihak Pengawas dan PPTK Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang, agar mengevaluasi kegiatan Irigasi yang berlokasi di Desa Karang Anyar, agar dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biayaya, karena kegiatan tersebut hasil pembayaran pajak masyarakat,”tegas Jamin
(Karman)