Rohmatulloh Alias Romeo Dilaporkan Ke Polres Serang
![](https://lipsusmedia.com/wp-content/uploads/2024/11/featured-image-1.jpg)
Serang, lipsusmedia.com – Dinilai mengancam jiwa seseorang Rohmatulloh alias Romeo dilaporkan ke pihak kepolisian, Rohmatulloh alias Romeo dilaporkan atas tuduhan pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 19 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Rohmatulloh alias Romeo dilaporkan oleh AS berdasarkan video yang beredar luas di masyarakat yang sudah mengganggu keamanan, ketertiban umum, video yang diduga dibuat oleh Rohmatulloh alias Romeo dengan nada pengancaman sampai dengan pertumpahan darah.
Menurut AS selaku pelapor mengatakan kepada awak media, saya pribadi selaku pelapor merasa terancam dengan adanya video tersebut apalagi didalam video tersebut menenteng senjata tajam berupa golok, kata As, Kamis (25/7).
” Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk dapat segera memproses hukum si terlapor, karena sudah membuat resah di kalangan masyarakat,” pungkasnya.
(*/Ressy)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health