ADA APA!! DI PROYEK SARANA AIR BERSIH (SAB) DI DESA TAMIANG, KECAMTAN GUNUNG KALER
Kabupaten Tangerang, Lipsusmedia.com – Proyek Pembangunan Sarana Air Bersih (SAB), yang berada di Kampung Kandang, RT 11/03, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, di duga tidak sesuai Spek dan melanggar UU Keterbukaan Inpormasi Publik (KIP) serta mengabaykan K3 pekerjaan tersebut, Minggu (04/08/2024).
Pasalnya, Proyek Pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) seperti proyek mahluk Alus tanpa adanya Papan Inpormasi Publik (PIP), Papan Informasi Publik, guna untuk memuat jenis kegiatan, lokasi Proyek, Nomor Kontrak, Waktu Pelaksanaan Proyek dan nilai kontrak serta jangka Waktu atau lamanya Pekerjaan Proyek tersebut, dengan begitu ada dugaan praktik monopoli bahan matrial, dari pembesian nya dalam pembangunan proyek mekai besian nya di duga tidak sesuai Spek,
Salah satu pekerja proyek saat dikompirmasi oleh Awak Media mengatakan,” Proyek ini punya Pak Halim katanya, tapi Sayamah hanya pekerja kalau masalah papan proyek saya kurang tau,” Ucap pekerja dengan Singkatnya
Dengan adanya pekerjaan proyek tersebut, Salah satu Warga Desa Tamiang, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,” Pekerjaan ini katanya yang di sebut SAB tapi ko gak tau dari mananya karna tidak ada papan proyek nya,” Ucap Warga
Menanggapi hal tersebut, Jamin selaku Kepala Divisi Investasi dan Analisa LSM APKAN-RI DPW BANTEN, saat dimintai keterangan oleh awak media terkait Pejerjaan Proyek SAB mengatakan,” Proyek Sarana Air Bersih (SAB) yang berada di Kampung Kandang, RT 11/03 Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik,” tarangnya
“Proyek yang terdapat kejanggal dan terkesan tidak transparan, dimulai dari tidak adanya papan proyek, hingga tidak mengindahkan adanya Undang – Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik,
Proyek Sarana Air Bersih (SAB) di Desa Tamiang, sangat di biarkan oleh pihak pengawas dan tim pelaksana kegiatan tanpa adanya papan proyek, atas terjadinya pelanggaran pihak Pelaksan harus bertanggung jawab atas perbuatanya.
Sesuai undang undang kip No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi public, No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.
Sampai Berita ini di terbitkan Pihak Pelaksana kegiatan susah untuk di konpirmasi.
(Ali Bondan)