Tiga Titik Kegiatan Paving Block ADD di Desa Saga Tidak Sesuai Spesifikasi, Serta Tidak Maksimal
KABUPATEN TANGERANG, Lipsusmedia.com – Lipsusmedia.com – Pentingnya Pembangunan Infrastruktur di segala bidang bagi warga selaku penerima manfaat akan lebih meningkatkan gejolak perekonomian dari tingkat bawah hingga menegah, Seperti hal nya yang di lakukan oleh pemerintahan desa saga Kecamatan Balaraja di tahap satu ini dengan melaksana kan pembangunan peningkatan jalan paving blok yang menggunakan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2024 yang dikerjakan oleh pihak ketiga.
Akan tetapi dalam hal ini pembangunan tersebut diduga kuat transparansi tidak di kedepankan oleh kedua belah pihak, baik dari pemerintahan desa itu sendiri maupun pihak ketiga / pemborong untuk memperhatikan hal keterbukaan informasi publik bagi masyarakat selaku kontrol sosial. Minggu (04/08/2024).
Indikasi tidak transparansi tersebut terdapat pada tiga titik kegiatan proyek peningkatan jalan paving blok yang masih dalam tahap pengerjaan yang terletak di lokasi yang berbeda, yakni
Paving Block di Kampung Pekong, Rt 08/02. Paving Block di Kampung Pekong, Rt 07/02. dan Paving Block di Kampung Kepuh Rt 06/03 Yang tidak diketahui PT atau CV mana yang mengerjakan, juga volume panjang dan berapa anggaran yang di gunakan dari tiap_tiap titik, itu di karenakan tanpa adanya papan informasi publik yang terpasang di lokasi kegiatan.
Hal ini menjadi catatan penting bagi desa saga itu sendiri, dengan tidak adanya ketransparanan dan pegawasan yang ketat dari pihak desa saga selalu kuasa pengguna anggaran (KPA), maka ditemukan dugaan buruknya kualitas proyek pemasangan paving blok yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga kurang maksimalnya hasil dari pada pelaksanaan kegiatan tersebut.
perlu diketahui, banyaknya matrial paving blok juga bigisting yang rusak namun masih tetap di pasang, saat pemasangan paving blok tanah dasar tidak memakai agregat dan tanpa adanya pemadatan terlebih dahulu, semua pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD),
Oleh kerena itu demi terwujudnya pembangunan sesuai pungsi yang di tetapkan dan yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.
Maka disini lah pentingnya setiap kegiatan yang notabene menggunakan anggaran pemerintah di wajibkan memasang papan informasi kegiatan, sesuai undang_undang nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) agar masyarakat mengetahui dan bisa ikut berperan serta dalam mengawasi kegiatan tersebut, apakah sudah sesuai atau sebaliknya
(Tim)