AMUD Mencium Ada Dugaan Praktek KKN Di Tubuh Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang
Pandeglang,LipsusMedia.com – Mencium terkait dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yakni realisasi penerimaan retribusi pengelolaan parkir tepi jalan umum dan jalan khusus Di Dishub Kabupaten Pandeglang yang diselenggarakan oleh Bidang Lalu Lintas T.A 2024.
Aliansi Mahasiswa Demokrasi (AMUD) mendesak Kejaksaan Negeri Pandeglang mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan terkait munculnya kekisruhan penugasan 2 SK Koordinator Parkir Kecamatan Pandeglang yang di terbitkan oleh bidang lalu lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.
Pasalnya Aliansi Mahasiswa Untuk Demokrasi (AMUD) telah melakukan investigasi serta kajian mendalam terkait adanya kebocoran PAD dan mengendus dugaan indikasi terjadinya praktek KKN
“Kami sudah melakukan Investigasi dan kajian yang cukup Panjang terkait dengan adanya Potensi Kebocoran PAD dan atau indikasi adanya korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada Dinas Perhubungan Biidang lalu lintas yakni dari dokumen Laporan Realisasi Penerimaan Retribusi Dishub Kabupaten Pandeglang yang di rencanakan T.A 2024 yakni sebesar 2 Milyar lebih dan Target PAD bidang lalu lintas sebesar 1,6 M, akan tetapi melihat dari Setoran atau retribusi yang telah di keluarkan oleh CV Arga Pratama dari bulan Januari sampai bulan Juli per tanggal 08 Juli 2024 sebesar 315 Juta Rupiah Hanya untuk kecamatan Pandeglang, saat memberikan statment”. Ucap Presidium AMUD. Senin, (12/08/ 2024).
Lebih lanjut Aditia Ikhsan selaku Presidium (AMUD) bahwa laporan keuangan pada beberap bulan terakhir terkesan janggal.
“Lebih anehnya apabila melihat dari Laporan Realisasi Penerimaan sampai dengan bulan Juli T.A 2024 pertanyaan muncul bagaimana dengan Retribusi pengelolaan parkir di wilayah dan Kecamatan lain selain dari Kecamatan Pandeglang sejauh mana dan berapa penerimaannya sampai dengan bulan juli akhir ?seharusnya sudah sampai dengan 45% sampai dengan 50%, Tentu kami tidak menginginkan Target PAD Retribusi Bidang terminal yang di rencanakan sebesar 1,6 Milyar Tahun 2024 Tidak tercapai dari Bidang lalu lintas, hanya karena adanya ketidak becusan Kepala Bidang lalu lintas dalam mengelola Retribusi yang telah di kekola kembali oleh Dishub Pandeglang di tahun ini”. Tandasnya
Apalagi sampai bulan Juli Target PAD dari sektor Lalu lintas baru mencapai 223 juta atau 10,90% sesuai dengan Laporan Realisasi Penerimaan Retribusi Yang di rencanakan T.A 2024
Hal ini Aditya berpendapat adanya dualisme penugasan Kordinator parkir Kecamatan Pandeglang yang dikeluarkan oleh Dishub Kabupaten Pandeglang menambah kekisruhan dan tindakan anomali serta potensi adanya intervensi kekuasaan dan kepentingan tertentu yang hendak dilakukan dan tindakan tersebut diduga telah menciderai UU 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintah, yaitu potensi penyalahgunaan wewenang dan Jabatan.
Dengan adanya permasalahan tersebut Aliansi Muda Untuk Demokrasi (AMUD) telah membuat dan memasukan pengaduan (LAPDU) ke kejaksaan Negeri Pandeglang pada hari Jum’at 09/08/2024 kemarin, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk segera melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Pandeglang, Kepala Dinas perhubungan Pandeglang serta seluruh yang terlibat. juga segera Audit Forensik dengan adanya potensi kebocoran PAD dari sektor lalu lintas Dishub Pandeglang, yang kami duga bermasalah. tegas Aditia selaku Presidium AMUD.
(Abi Jibril Al-Bantani)