Galian C di Kecamatan Rajeg, Diduga Ilegal dan Kebal Hikum Satpol PP Kabupaten Diminta Segera Beetindak
Tangerang, lipsusmedia.com – Kegiatan aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kampung Pengarengan, Desa Pengarengan, Kecamatan Rajeg, untuk lintas mobil armada di Wilayah Kecamatan Kemiri, Galian C tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha WH, yang belakangan dikenal dengan sebutan bule. Aktivitas Galian C ini ditengarai menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar, namun hingga kini, tindakan hukum terhadap WH dinilai sangat minim, Senin (19/08/2024)
Pengguna jalan yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi oleh awak media”, mengeluhkan bahwa keberadaan Galian tanah tersebut telah menyebabkan kerusakan pada infrastruktur jalan, debu yang mengganggu kesehatan, dan potensi banjir akibat perubahan konstur tanah. Meski pernah ditutup namun tidak lama buka lagi”,ucapnya
Sejumlah pihak menilai bahwa WH, diduga kebal Hukum karena hingga saat ini Aktivitas Galian C tersebut masih berlangsung tanpa hambatan,
Masyarakat dan pemerhati lingkungan Memohon kepada pihak berwenang, termasuk pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap WH, dan menghentikan Aktivitas Galian C yang merusak lingkungan tersebut. Mereka berharap agar Hukum dapat ditegakkan secara adil dan tidak pandang bulu, demi keselamatan dan kesejahteraan Warga”,ujarnya
Sampai berita ini diterbitkan pihak WH belum bisa dikonfirmasi. Kami berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
(Tim)