Satpol PP Kecamatan Rajeg Layangkan Surat Penutupan Galian Tanah di Wilayah Desa Pangarengan
Tangerang, lipsusumedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rajeg melayangkan surat permohonan penutupan galian tanah kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang dengan nomor : P/300/385/Vlll/Kec.Rajeg.
“sehubungan dengan adanya laporan kegiatan galian tanah di Kampung Pabuaran Desa Pangarengan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031.
Dengan ini kami laporkan kembali dan mohon agar Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan penutupan galian tanah sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih,”tulis Kasi Trantib dan Linmas Kecamatan Rajeg (H. Jaenal Mutakin, S.Ag, M.Si ) dalam surat yang dilayangkannya yang diterima Lipsusmedia.com pada 20/08/24
Penulis: Ifan
Sumber: Kasi Trantib dan Linmas Kecamatan Rajeg