Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Mandul Di Mata Armada Golongan III
Tangerang, lipsusmedia.com – Di musim kemarau yang berkepanjangan, banyak sekali pengusaha galian tanah beroperasi di karenakan penggalian tanah tersebut tidak bisa di kerjakan di musim hujan, letak lokasi kegiatan galian entah dimana keberadaannya. Rabu (21/8/2024)
Banyaknya armada – armada pembawa tanah melintas di jalan raya Balaraja – Kronjo, dan tidak pernah memperdulikan waktu operasi yang sudah di tentukan oleh pemerintah kabupaten Tangerang melalui PERBUP nomor 12 tahun 2024, padahal jalan raya Balaraja – Kronjo itu wilayah kabupaten Tangerang bukan jalan Tol
Waktu lintasan armada tanah sudah tidak mengindahkan peraturan Bupati nomor 12 tahun 2022 yang sudah jelas, untuk bunyi pasal 3 perbup nomor 12 tahun 2022 : waktu operasional kendaraan angkutan barang dibatasi pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB di berlakukan bagi kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan khusus tambang, tanah, pasir, dan batu
Para pengendara sepeda motor roda dua yang melintas sangatlah padat di jalan raya Balaraja – Kronjo, apalagi armada pembawa tanah, pasir, atau batu beroperasi di pukul 19.00 WIB, pas mulai karyawan / buruh pabrik pulang dari mana – mana, mungkin dari kawasan industri Olek Balaraja atau dari kawasan industri Cikupa Mas. Yang pulang ke Kresek dan Kronjo
Jumanta yang akrab disapa Mantul selaku ketua PAC BPPKB kecamatan Sukamulya angkat bicara kepada media, saya akan berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum untuk menindak mobil tronton pembawa tanah yang operasinya sebelum waktu yang sudah di tentukan dalam perbup kabupaten Tangerang. Ucapnya
Mantul berharap, BPPKB sinergi dengan Dinas Perhubungan (DISHUB) Kabupaten Tangerang dan pihak kepolisian untuk menindak tegas pada sopir – sopir nakal yang tetep saja jalan sebelum waktu yang sudah di tentukan dalam perbup nomor 12 tahun 2022 Kabupaten Tangerang. Tegasnya
Awak media, meminta kepada pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran peraturan Bupati (Tangerang) dilaksanakan secara gabungan oleh TNI, POLRI, Dinas Perhubungan (DISHUB) dan Satpol-PP dan pihak kecamatan wilayah setempat untuk menindak tegas armada pembawa tanah, pasir, dan batu yang melintas sebelum jam operasional yang sudah di tentukan dalam peraturan Bupati nomor 12 tahun 2022
(Abs/Red)